Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan Adelina, Polri Didesak Telusuri Prosesnya
Human Trafficking NTT

Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan Adelina, Polri Didesak Telusuri Prosesnya

By Redaksi7 Mei 20194 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Massa Aksi saat berarakan ke Mapolda NTT sambil menggotong patung duplikat wajah Presiden Malaysia, Mahatir Mohamad. (Foto: Tarsi/Vox NTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT– Puluhan elemen organisasi di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara (NTT) yang tergabung dalam Forum Peduli kemanusiaan NTT pada aksi rakyat Indonesia menggugat “Stop Bajual Orang NTT” mendatangi Kantor Kepolisian Daerah (Polda) dan Kantor Gubernur NTT, Senin (6/5/2019) siang.

Kedatangan puluhan elemen organisasi itu diikutsertakan oleh keluarga Adelina, Sang Ibunda, Yohana Banunaek bergabung bersama massa aksi. Mereka menanyakan kepada Polda NTT terkait kasus Adelina Sau yang meninggal dunia pada 11 Februari 2018 lalu akibat dianiaya oleh Majikannya, Ambika MA Shan di Bukit Mertajam, Penang, Malaysia.

Sebelumnya, kasus penganiayaan yang menewaskan Adelina sudah dilaporkan dan diproses hukum. Ambikapun diancam dengan Pasal 302 Hukum Pidana Malaysia dengan hukuman mati.

Ironisnya, pada 18 April lalu, Ambika divonis bebas oleh hakim sesuai permintaan Jaksa di Pengadilan Tinggi Malaysia.

Atas dasar itu, massa aksi menuntut Polda NTT agar berkoordinasi dengan Kapolri untuk berkordinasi dengan otoritas hukum di Malaysia, agar meninjau kembali keputusan hukum yang telah membebaskan Ambika, majikan yang keji itu.

Pantauan VoxNtt.com, aksi demontarsi itu dimulai dari depan Gereja St. Yosef Naikoten, kota Kupang menuju Mapolda NTT, dan berakhir di Kantor Gubernur NTT.

Di Mapolda, mereka melakukan orasi sambil menyampaikan tuntutan. Setelah berorasi hampir tiga jam, massa aksi kemudian diterima oleh Pihak Polda NTT yang diwakili oleh Wadir reskrimum Polda NTT, AKBP Anton C. Nugroho untuk berdialog dengan perwakilan massa aksi, Pendeta Emi Sahertian, Suster Laurentin, PI dan Ibunya Adelina, Yohana Banunaek.

Pendeta Emi, saat beraudiensi dengan pihak Polda NTT menanyakan sikap Polri terkait kasus Adelina Sau yang meninggal dunia 11 Februari 2018 lalu setelah sekian lama mendapatkan tindakan kekerasan dari Majikan. Ia juga menanyakan sikap Polri dalam menanggapi vonis bebas Ambika pada 18 April lalu.

“Putusan bebas itu membuat rakyat marah. Kemarahan itu juga karena Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Provinsi NTT belum konsen terhadap kasus ini ,” kata Pdt. Emi.

Perlakuan Majikan yang tidak manusiawi terhadap Adelina dan keputusan hukum yang membebaskannya adalah sebuah tamparan keras yang memalukan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kelambanan kepolisian dalam mengungkap jaringan human trafficking di NTT juga kata Pdt. Emi adalah bentuk kelemahan proses penegakan hukumdi NTT .

“Apakah Pemerintah akan melakukan kajian, terutama Polda NTT. Karena memang itu negara orang, punya hak untuk memutuskan. Tapi anak kami Adelina Sau ini, anak Nusa Tenggara Timur, sehingga kita mohon konsen terutama ketika kami membuat semacam analisis itu, terutama kajian terhadap amar-amar putusan yang ada terhadap kasus-kasus human trafficking  ada beberapa hal yang memang belum terlengkapi dalam kasus Adelina Sau,” ujarnya.

“Misalnya ternyata belum ada sprindik untuk menyelidiki petugas imigrasi, yang sebetulnya banyak sekali dokumen pemalsuan ada di situ. Kami belum melihat ada sprindik untuk diselidiki, karena ternyata titik panasnya itu ada di pemalsuan dokumen, sehingga dia ke Malaysia lalu kemudian menjadi nonprocedural. Tapi di sana disebut illegal, tapi itu juga illegal bukan berarti dia harus disiksa, dikasih tinggal sama anjing dan itu sangat merendahkan masyarakat NTT, Sebagai  gereja kami terus memperjuangkan keadilan itu,” ungkapnya kesalnya.

Sementara Suster Laurentin yang juga selama ini setia menjemput dan mengurusi korban HT di Kargo Bandara El Tari Kupang, mengaku kecewa dengan pihak kepolisian terkait penanganan kasus human trafficking di NTT termasuk kasus yang menimpa Adelina Sau.

“Karena itu bukan hanya satus kasus, tetapi menumpuk. Para pelaku yang lokal setelah ditangkap tetapi masih banyak berkeliaran,” kata Suster Laurentin.

Senada dengan Suster Laurentin, Suster Genoviva juga mengatakan hal yang sama. Dikatakannya, di forum Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah mengetahui tentang kasus perdagangan orang khususnya di NTT.

“di luar sana, di forum internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mereka sudah tahu tentang kasus perdagangan orang, khususnya di Nusa Tenggara Timur begitu marak setiap tahun. Bahkan dalam ini tahun baru bulan ke 5 sudah 41 orang yang meninggal dunia. Kenapa Kapolda diam-diam saja. Seperti tidak tahu,”katanya.

Menanggapi tuntutan itu, Wadireskrimum Polda NTT, AKBP Anton C. Nugroho, mengaku ikut merasa sedih atas putusan bebas terhadap pelaku atas meninggalnya Adelina Sau oleh Pengadilan Tinggi Malaysia.

“Kami juga merasa sedih, kenapa sistem hukum di sana melalui proses pengadilan bisa putus bebas terhadap pelaku,” ungkap Anton.

Mantan Kapolres Kupang Kota itu menegaskan, pihaknya sedang memroses pola perekrutan TKI di NTT. Sementara berkaitan dengan keputusan Pengadilan Tinggi Penang Malaysia yang membebaskan Majikan Adelina, ia janjikan akan menelusurinya.

“Kita akan telusuri bagaimana bisa putusan bebas seperti itu. Walaupun kita harus menghargai bahwa itu adalah yuridiksi Negara Malaysia. Tetapi setidaknya kita dapat pemberitahuan, supaya kita bisa analisakan, kenapa. Karena ini bukan yang pertama tetapi ini sudah sekian kalinya jadi korban,” tandasnya.

Baca: Vivat: Bebasnya Majikan Adelina Tanda Kekalahan Negara Melawan Kejahatan

Penulis: Tarsisius Salmon

Editor: Boni J

Adelina Sau Emi Sahertian Human Trafficking Kota Kupang Polda NTT Suster Laurentin
Previous ArticleEsok, Formapp Mabar Gelar Aksi Tuntut Bubarkan BOP
Next Article Wagub NTT Minta BPBD Bekerja dengan Otak dan Hati

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.