Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Aplikasi SPSE Versi 4.3 Diharapkan Dapat Tingkatkan Profesionalitas Proses Tender
Regional NTT

Aplikasi SPSE Versi 4.3 Diharapkan Dapat Tingkatkan Profesionalitas Proses Tender

By Redaksi14 Mei 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Pemerintah Daerah (Pemda) Ende akan menerapkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4.3 bagi penyedia barang dan jasa.

Aplikasi ini wajib digunakan sehubungan dengan terbitnya UU Nomor 16 Tahun 2018 tentang Jasa Konstruksi dan berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Nomor 20 Tahun 2018.

Bupati Ende, Marselinus Y.W. Petu dalam pembukaan sosialisasi aplikasi SPSE Versi 4.3 di Kantor Bupati, Selasa 14 Mei 2019 menegaskan, dengan semakin meningkatnya pembangunan di Kabupaten Ende, maka akan berdampak pada besarnya anggaran untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik dana yg berasal dari APBN maupun APBD.

Begitupun sebaliknya, semakin besarnya anggaran yang diperlukan untuk pengadaan barang dan jasa, maka perlu adanya perhatian serta penanganan sungguh-sungguh dari semua pihak, baik itu Aparatur Sipil Negara maupun para penyedia jasa selaku mitra pemerintah daerah.

Dengan kehadiran SPSE Versi 4.3 sebagai instrumen kerja bagi seluruh penyedia barang dan jasa, Bupati Marsel berharap agar dapat meminimalisir berbagai persoalan yang terjadi selama ini.

Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas, kemandirian dan tanggung jawab dari semua pihak yang terlibat dalam perencanaan dan proses pengadaan barang/jasa.

Dikutip dari situs LKPP, ada beberapa perubahan yang terjadi dalam aplikasi SPSE Versi 4.3, salah satunya adalah dalam proses pembuatan paket tender.

Perubahan e-Market Place yang diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 16 Tahun 2018 bahwa aplikasi ini memiliki ruang lingkup mulai dari perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak dan serah terima pekerjaan.

Kemudian, perubahan pada pengelolaan penyedia dan katalog elektronik yang memiliki interkoneksi dengan sistem perencanaan, pengganggaran, pembayaran, manajemen aset dan sistem informasi lainnya yang terkait dengan SPSE.

Penulis: Ian Bala

Editor: Boni J

 

 

 

Ende Marsel Petu Marselianus Y. W Petu
Previous ArticleVideo: Ketua Pusat Anti Korupsi Undana Bicara Proyek NTT Fair dan Monumen Pancasila
Next Article SMM Beri Bantuan Beras untuk Korban Longsor di Mabar

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.