Kefamenanu,Vox NTT-Penjabat Sekda TTU, Fransiskus Tilis mengakui, hingga saat ini masih terdapat 103 desa yang belum memasukkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2018.
Itu dari total 160 desa yang tersebar di 23 Kecamatan di Kabupaten yang berada di wilayah perbatasan RI-RDTL.
Padahal, jelas Fransiskus, LPJ tersebut diperlukan sebagai syarat untuk pencairan Dana Desa tahun anggaran 2019 tahap II.
“Laporan realisasi penggunaan anggaran untuk tahun 2018 sebagian besar belum masukkan, baru 57 desa dari total 160 desa yang memperoleh Dana Desa,” jelas Fransiskus kepada wartawan usai pertemuan dengan para kepala desa dan camat se-Kabupaten TTU di Balai Biinmafo beberapa waktu lalu.
Frans menambahkan, selain itu hingga saat ini, dari 160 desa, baru 7 desa yang masukkan RAPBDES dan RKPDES tahun anggaran 2019.
Dalam pertemuan tersebut, tegasnya, pihaknya mengimbau para kepala desa untuk segera memasukkan dokumen pelengkap, agar anggaran untuk pembangunan di desa, baik itu Dana Desa dan ADD bisa segera dicairkan.
4 Gedung Puskesmas Senilai Rp 28 Miliar di TTU Segera Dibangun
Dalam pertemuan tersebut juga, tegasnya, pihaknya sudah membuat kesepakatan agar batas akhir bagi para kepala desa memasukkan seluruh dokumen yang diminta, yakni pada tanggal 27 Mei mendatang.
“Kita nanti sampaikan ke Pak Bupati kalau deadline waktu sampai tanggal 27. Kalau tidak dimasukkan nanti, sanksi mau seperti apa itu, Pak Bupati yang putuskan,” tandas Kepala Bapegdiklat Kabupaten TTU itu.
Terpisah, Wakil Bupati TTU, Aloysius Kobes saat diwawancarai VoxNtt.com di Hotel Victory 2, Senin (20/05/2019) menuturkan, salah satu kendala sampai laporan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa terlambat dimasukkan karena minimnya sumber daya manusia di desa, yang memiliki kemampuan yang cukup untuk menyusun laporan pertanggungjawaban secara cepat.
Sehingga untuk itu, jelasnya, diperlukan peran serta semua pihak untuk memberikan pendampingan bagi aparatur di desa, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi terus menerus.
“Ini semua pihak, bahkan dari kecamatan itu harus siap untuk berikan pelatihan kepada perangkat desa. Karena memang kejadian begini sudah terjadi terus menerus,” tutur Wakil Bupati TTU dua periode itu.
Mantan Kepala BPMPD (sekarang dinas PMD) Kabupaten TTU itu menambahkan, sesuai aturan, apabila ada kepala desa yang terlambat memasukkan LPJ penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya, maka Dinas PMD wajib mengeluarkan surat peringatan.
Apabila surat peringatan tersebut tidak diindahkan, maka kepala desa tersebut bisa diskorsing, hingga diberhentikan dari jabatan.
“Kalau ada kepala desa yang tidak lakukan LKPJ, maka sesuai aturan harus ada sanksi. Pertama, kasih teguran, kemudian kalau tidak diindahkan maka kepala desa tersebut harus diberhentikan sementara, hingga diberhentikan dengan hormat,” tutur mantan Camat Kota Kefamenanu itu.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni J