Ruteng, Vox NTT-Bupati Manggarai, Deno Kamelus diperiksa terkait kasus politik uang di Desa Terong, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, NTT.
Deno diperiksa penyidik dari Reskrim Kepolisian Resort Manggarai pada Jumat, (24/05/2019) pukul 10.00 Wita
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Kepolisian Resort Manggarai, AKP Wira Satria Yudha menerangkan, pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Badan Pengawas Pemilu melimpahkan berkas kasus tersebut ke Polres Manggarai.
Kasat Yudha menjelaskan, Bupati Deno diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait status keanggotaan Hendrikus Abot.
Hendrikus Abot diduga merupakan salah satu pengurus DPC PAN Kecamatan Satarmese Barat periode 2016-2020.
Pada pemeriksaan tersebut Bupati Deno hadir bersama Pengurus DPD PAN Manggarai, Laurensisu Gabur serta kuasa hukum, Valens Dulmin.
“Iya Benar, beliau diminta keterangan terkait status keanggotaan terlapor di partai karena pak bupati d isini sebagai ketua DPD PAN” jelasnya kepada VoxNtt.com melalu pesan WhatsApp, Jumat (24/05/2019).
Untuk diketahui, sebelumnya berkas penyelidikan dugaan tindak pidana politik uang dengan terlapor Hendrikus Abot sudah dilimpahkan ke Kepolisian.
Selain berkas, Bawaslu Kabupaten Manggarai ikut menyerahkan terlapor Hendrikus Abot dan pelapor Hendrikus Mandela untuk diperiksa lebih lanjut oleh pihak Polres Ruteng.
Kasus ini terkuak ke publik ketika Eduardus Adu mengadukan dugaan politik uang ke Panwascam Satarmese Barat pada 18 April atau sehari pasca pencoblosan.
Menurut pengakuan Eduardus, ia dan keluarganya didatangi Hendrikus Abot pada 15 April lalu dan memberikan uang senilai Rp 300.000 beserta stiker Caleg Partai Amanat Nasional atas nama Magdalena Manul.
Tak hanya itu, kata Eduardus, Hendrikus Abot juga mengajak untuk memilih Magdalena Manul pada Pemilu 17 April lalu.
Bupati Deno sendiri belum memberikan keterangan terkait pemeriksaan ini ke publik. Media ini sudah mengirimkan pesan singkat namun hingga kini belum ditanggapi.
Penulis: Pepi Kurniawan
Editor: Irvan K