Kefamenanu, Vox NTT-Dalam sepekan terakhir aparat Kepolisian Resort TTU berhasil melakukan penggerebekan permainan judi bola guling di dua lokasi berbeda.
Kedua lokasi itu yakni, di Desa Oekopa Kecamatan Biboki Tanpah pada Senin (20/05) dan di Kampung Oelolok Desa Ainiut Kecamatan Insana pada Rabu (22/05).
Informasi yang berhasil dihimpun VoxNtt.com, saat melakukan penggerebekan di Desa Oekopa anggota Buser Polres TTU berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MM, satu buah meja dan layar bola guling, tiga bola guling dan uang tunai sebesar Rp 1.604.000.
Sementara saat melakukan penggerebekan di Oelolok, anggota Polsek Insana berhasil mendapatkan tiga buah meja dan layar bola guling, 3 buah bola guling, 2 layar kur-kur dan mata dadu, serta uang tunai Rp 1.224.000
Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto saat dikonfirmasi VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (23/05/2019), membenarkan adanya penggerebekan judi yang dilakukan oleh anggotanya.
Saat ini pihaknya sementara melakukan penyelidikan untuk secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri TTU.
“Sementara kita lakukan penyelidikan baik itu terhadap tersangka maupun barang bukti untuk secepatnya kita limpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba
https://www.youtube.com/watch?v=m07YkjJFceU