Bajawa, Vox NTT-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado meminta Polres Ngada dan Kejari setempat agar mengusut puluhan proyek pemerintah di kabupaten itu.
Kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp-nya, Senin (27/05/2019), ia menyebut proyek-proyek tersebut dikerjakan oleh tiga perusahan. Ketiganya yakni, PT Flopindo Raya Bersatu, PT Sinar 99 Permai dan PT Sukses Karya Inovatif.
Meridian mengatakan, KPK sudah mengusut kasus suap yang melibat mantan Bupati Ngada Marianus Sae dan seorang kontraktor Wilhelmus Iwan Ulumbu. Marianus dan Wihelmus telah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman masing-masing selama 8 tahun dan 2,6 tahun penjara.
Menurut dia, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan fakta-fakta persidangan yang tertuang dalam putusan hakim terurai juga keterlibatan pihak-pihak lain di balik kasus tersebut. Mereka aras nama Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate. Sampai saat ini Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK-RI.
Meridian mengungkapkan, Wilhelmus Iwan Ulumbu dan Albertus Iwan Susilo dalam kurun waktu 7 Februari 2011 sampai 15 Januari 2018 memberikan uang suap kepada Marianus Sae selaku Bupati Ngada saat itu. Uang itu diberikan untuk mendapatkan paket proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Ngada.
Ia menambahkan, Marianus Sae disebut menerima suap sejumlah Rp 5.937.000.000.
Suap itu berasal dari Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku Direktur Utama PT Sinar 99 Permai dan Pendiri PT Flopindo Raya Bersatu sebesar Rp 2.487.000.000 dan dari Albertus Iwan Susilo selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif sebesar Rp 3.450.000.000.
Sebagai kompensasi pemberian suap kepada Marianus Sae, perusahaan milik Wilhelmus Iwan Ulumbu yaitu PT Flopindo Raya Bersatu dan PT Sinar 99 Permai dan perusahaan milik Albertus Iwan Susilo yaitu PT Sukses Karya Inovatif, masing-masing, mendapatkan paket proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Ngada.
Paket proyek tersebut, antara lain;
PT Flopindo Raya Bersatu mendapatkan proyek tahun anggaran (TA) 2011 – 2017, yaitu:
1. Proyek kegiatan peningkatan jalan ruas Piga-Lowobia dengan nilai kontrak Rp 1.798.888.000 tanggal 29 Juli 2011.
2. Proyek kegiatan peningkatan jalan DPPID ruas Waepana-Wibia dengan nilai kontrak Rp 6.599.888.000 tanggal 5 September 2011.
3. Proyek kegiatan peningkatan jalan ruas Bosiko-Surisina dengan nilai kontrak Rp 2.63 9.888.000 tanggal 29 Mei 2012.
4. Proyek kegiatan peningkatan jalan ruas Surisina-Tarawaja dengan nilai kontrak Rp 2.196.888.000 tanggal 29 Mei 2012.
5. Proyek kegiatan peningkatan jalan ruas Bosiko-Surisina dengan nilai kontrak Rp 1.149.878.000 tanggal 21 Agustus 2013.
6. Proyek kegiatan peningkatan jalan dalam Kota Bajawa dengan nilai kontrak Rp 2.248.892.000 tanggal 21 Agustus 2013.
7. Proyek kegiatan peningkatan jalan ruas Waebetu-Tarawaja dengan nilai kontrak Rp 1.233.883.000 tanggal 21 Agustus 2013.
8. Proyek kegiatan pembangunan jalan Bajawa-Radawea (DAK) dengan nilai kontrak Rp 1.480.886.000 tanggal 5 Agustus 2014.
9. Proyek kegiatan pembangunan jalan dalam Kota Bajawa (DAK) dengan nilai kontrak Rp 1.754.888.000 tanggal 5 Agustus 2014.
10. Proyek kegiatan pembangunan jalan Jerebuu-Nikisae (DAK) dengan nilai kontrak Rp 1.469.890.000 tanggal 5 Agustus 2014.
11. Proyek kegiatan pembangunan jalan Reko-Zaa (DAK) dengan nilai kontrak Rp 1.263.888.000 tanggal 5 Agustus 2014.
12. Proyek kegiatan peningkatan jalan dalam Kota Bajawa dengan nilai kontrak Rp 2.249.500.00 tanggal 27 Mei 2015.
13. Proyek kegiatan peningkatan jalan Malanuza-Zepe dengan nilai kontrak Rp 2.188.478.100 tanggal 27 Mei 2015.
14. Proyek kegiatan peningkatan jalan Ranamoe-Teni dengan nilai kontrak Rp 1.514.700.000 tanggal 27 Mei 2015.
15. Proyek kegiatan peningkatan jalan Waeluja-Wogowela dengan nilai kontrak Rp 2.024.000.000 tanggal 27 Mei 2015.
16. Proyek kegiatan peningkatan jalan Nikisie-Wogowela dengan nilai kontrak Rp 2.992.878.000 tanggal 26 Agustus 2015.
17. Proyek kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan berkala ruas Jalan Malanuza-Maumbawa dengan nilai kontrak Rp 1.262.914.000.
18. Proyek kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan berkala ruas Jalan Gako-Mauponggo dengan nilai kontrak Rp 1.264.915.000.
19. Proyek kegiatan jalan Bajawa-Ngoranale dengan nilai kontrak Rp 1.287.889.185 tanggal 24 Juni 2016.
20. Proyek kegiatan peningkatan jalan Reko-Zaa dengan nilai kontrak Rp 3.243.889.000 tanggal 24 Juni 2016.
21. Proyek kegiatan peningkatan jalan Malanuzaa-Zepe dengan nilai kontrak Rp 2.988.881.000 tanggal 24 Juni 2016.
22. Proyek kegiatan peningkatan jalan Waepana-Waebia dengan nilai kontrak Rp 1.48 9.888.000 tanggal 24 Juni 2016.
23. Proyek kegiatan peningkatan jalan Bajawa-Ekoheto dengan nilai kontrak Rp 2.38 9.880.000 tanggal 28 Juni 2016.
24. Proyek kegiatan peningkatan jalan IKK Golewa Barat dengan nilai kontrak Rp 984.892.000 tanggal 1 Juli 2016.
25. Proyek kegiatan peningkatan jalan ruas Turekisa-Late dengan nilai kontrak Rp 2.464.888.000 tanggal 12 Mei 2017.
26. Proyek kegiatan peningkatan jalan ruas Tadha-Waebela dengan nilai kontrak Rp 3.179.539.000 tanggal 12 Mei 2017.
27. Proyek kegiatan peningkatan jalan ruas Boua-Wolobobo dengan nilai kontrak Rp 1.970.388.000 tanggal 12 Mei 2017.
28. Proyek kegiatan peningkatan jalan ruas Waebetu-Tarawaja dengan nilai kontrak Rp 1.984.894.000 tanggal 5 Juni 2017.
29. Proyek kegiatan peningkatan jalan ruas Aimere-Waebela dengan nilai kontrak Rp 2.988.886.000 tanggal 5 Juni 2017.
PT Sinar 99 Permai mendapatkan proyek tahun anggaran (TA) 2011-2017, yaitu:
1. Proyek kegiatan peningkatan jalan ruas Watujaji-Bena (DAK) dengan nilai kontrak Rp 4.013.599.000 tanggal 29 Juli 2011.
2. Proyek kegiatan peningkatan jalan DPPID ruas Tanalalin-Maronggela dengan nilai kontrak Rp 10.990.599.000 tanggal 5 September 2011.
3. Proyek kegiatan peningkatan jalan DPPID ruas Boba-Wogowela dengan nilai kontrak Rp 11.503.599.000 tanggal 26 Agustus 2011.
4. Proyek peningkatan jalan ruas Aimere-Waebela (DAK) dengan nilai kontrak Rp 1. 231.599.000 tanggal 21 Agustus 2013.
5. Proyek kegiatan pembangunan jalan Mataloko-Were (DAK) dengan nilai kontrak Rp 1.995.589 tanggal 21 Agustus 2013.
6. Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK peningkatan jalan ruas Mataloko-Were dengan nilai Kontrak Rp3.846.299.700 tanggal 5 Agustus 2014.
7. Proyek kegiatan pembangunan jalan DAU pekerjaan jalan ruas Waeja-Wogowela dengan nilai kontrak Rp 2.996.599.000 tanggal 5 Agustus 2014.
8. Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK peningkatan jalan ruas Waebetu-Tarajawa dengan nilai kontrak Rp 3.995.599.000 tanggal 5 Agustus 2014.
9. Proyek kegiatan peningkatan jalan ruas Malanuza-Maumbawa dengan nilai kontrak Rp 3.233.599.000.
10. Proyek kegiatan peningkatan jalan ruas Mauponggo-Maumbawa dengan nilai kontrak Rp 7.693.599.000.
11. Proyek kegiatan peningkatan jalan ruas Malanuza-Gako dengan nilai kontrak Rp 14.811.599.000.
12. Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK ruas Waebetu-Tarajwa dengan nilai kontrak Rp 3.374.800.000.
13. Proyek kegiatan pekerjaan perluasan Apron, Taxiway dengan A/C tebal rata-rata 5 cm termasuk marking di Kabupaten Ngada dengan nilai kontrak Rp 4.211.030.000.
14. Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK tambahan ruas Waebetu-Tarajwa dengan nilai kontrak Rp 11.436.734.000 tanggal 26 Agustus 2015.
15. Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK tambahan ruas Rekoo-Zaa dengan nilai kontrak Rp 2.996.602.000 tanggal 26 Agustus 2016.
16. Proyek kegiatan pelebaran jalan batas Kabupaten Manggarai-Bajawa dan pelebaran jalan Malanuza-Gako dengan nilai kontrak Rp 21.392.599.000 tanggal 14 April 2015.
17. Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK tambahan ruas Pomaa-Mboras (Riung) dengan nilai kontrak Rp 3.353.599.000.
18. Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK tambahan ruas Mauponggo-Maumbawa dengan nilai kontrak Rp 6.720.599.000.
19. Proyek kegiatan pekerjaan tanah Runaway 28 di Bandar Udara Soa Bajawa dengan nilai kontrak Rp 12.647.599.000.
20. Proyek kegiatan peningkatan jalan ruas Aimere-Waebela dengan nilai kontrak Rp 4.915.202.00 tanggal 24 Juni 2016.
21. Proyek kegiatan peningkatan jalan ruas Ranameo-Teni dengan nilai kontrak Rp 3.494.6.000.000 tanggal 24 Juni 2016.
22. Proyek kegiatan peningkatan jalan ruas Waebetu-Tarajwa dengan nilai kontrak Rp 7.295.595.960 tanggal 24 Juni 2016.
23. Proyek kegiatan peningkatan jalan dalam Kota Bajawa dengan nilai kontrak Rp 6.994.605.000 tanggal 24 Juni 2016.
24. Proyek kegiatan peningkatan jalan ruas Waeluja-Wogowela dengan nilai kontrak Rp 4.490.599.000 tanggal 24 Juni 2016.
25. Proyek kegiatan peningkatan jalan ruas Wogowela-Waebela dengan nilai kontrak Rp 14.085.599.000 tanggal 3 Mei 2017.
26. Proyek kegiatan peningkatan jalan ruas Waepana-Waebia dengan nilai kontrak Rp 6.985.944 000 tanggal 29 Mei 2017.
27. Proyek kegiatan peningkatan jalan ruas Piga-Lowobia dengan nilai kontrak Rp 16.699.599.000 tanggal 29 Mei 2017.
28. Proyek kegiatan peningkatan jalan ruas Borani-Turekisa dengan nilai kontrak Rp 9.887.599.000 tanggal 31 Mei 2017.
29. Proyek kegiatan peningkatan jalan ruas Nikisae-Wogowela dengan nilai kontrak Rp 6.491.559.000 tanggal 31 Mei 2017.
30. Proyek kegiatan peningkatan jalan ruas Malanuza-Zepe dengan nilai kontrak Rp 8.091.041.000 tanggal 5 Juni 2017.
31. Proyek kegiatan peningkatan jalan ruas Poma-Mboras dengan nilai kontrak Rp 5.562.599.000.
32. Proyek kegiatan peningkatan jalan ruas Mauponggo-Maumbawa dengan nilai kontrak Rp 3.698.599.000.
PT Sukses Karya Inovatif mendapatkan proyek tahun anggaran (TA) 2016 – 2017, yaitu:
1. Proyek kegiatan peningkatan jalan Hobotopo-Waebia dengan nilai kontrak Rp 2.553.450.000 tanggal 25 Oktober 2016.
3. Proyek kegiatan DAK pembangunan Jembatan Waerebo dengan nilai kontrak Rp 2.376.909.000 tanggal 26 Oktober 2016.
4. Proyek kegiatan DAU pembangunan Kantor Dinas P 3 Kabupaten Ngada dengan nilai kontrak Rp 4.255.268.000 tanggal 28 Juli 2016.
5. Proyek kegiatan peningkatan jalan Maronggela-Nampe dengan nilai kontrak Rp 7.997.362.000 tanggal 5 Juni 2017.
Menurut Meridian, proyek-proyek milik Pemkab Ngada senilai puluhan miliar rupiah yang dalam kurun waktu tahun 2011 sampai tahun 2017 itu dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan milik Wilhelmus Iwan Ulumbu dan Albertus Iwan Susilo.
Sejak proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan dan lain sebagainya justru sama sekali tidak pernah dibidik atau luput dilacak kejanggalannya oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
Padahal, sebut Meridian, jauh sebelum adanya OTT KPK terhadap Marianus Sae Cs pada tanggal 11 Februari 2018 lalu telah banyak pengaduan publik ke Polres Ngada dan Kejari Ngada.
Pengaduan itu terkait indikasi-indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme dalam puluhan proyek itu.
Bahkan tanpa perlu adanya pengaduan publik pun, lanjut dia, semestinya sejak tahun 2011 sampai tahun 2017 proyek-proyek itu sudah bisa diselidiki dan disidik oleh Polres Ngada atau Kejari Ngada.
Sebab dari awal sudah bisa terlihat adanya banyak dugaan kejanggalan dalam proses tender dan pelaksanaan pekerjaan, serta hasil pekerjaan proyek yang disinyalir tidak berkualitas atau amburadul.
Saat ini, kata Meridian, setelah rangkaian proses hukum oleh KPK-RI terhadap Marianus Sae dan Wilhelmus Iwan Ulumbu berujung pada adanya fakta hukum bahwa, proyek- proyek pemerintah dengan nilai puluhan miliar rupiah yang diperoleh oleh PT Flopindo Raya Bersatu, PT Sinar 99 Permai dan PT Sukses Karya Inovatif, lahir dari permainan suap-menyuap dan manipulasi tender.
Semestinya, Polres Ngada atau Kejari Ngada bisa proaktif bersinergi dengan KPK-RI untuk melacak dan memulai penyelidikan terhadap puluhan proyek itu.
”Sebab sudah dapat dipastikan bahwa proyek-proyek pemerintah yang berawal dari praktik suap dan modus permainan tender selalu menghasilkan kualitas pekerjaan yang buruk jauh di bawah standar kelayakan,” kata Meridian.
Ia menegaskan, kalau puluhan proyek itu tidak diusut oleh Polres Ngada atau Kejari Ngada, maka publik patut menduga ada oknum-oknum petinggi di lembaga penegak hukum tersebut telah menjadi bagian dari pelindung atau tameng praktik kotor dalam proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan dan lain sebagainya.
Dikatakan, selama di Kabupaten Ngada dan di wilayah-wilayah lainnya di Provinsi NTT ini masih terdapat oknum-oknum petinggi penegakan hukum yang diduga kuat menjadi bagian dari mafia dalam proyek-proyek pengadaan barang dan jasa milik pemerintah, maka selama itu pula program Nawa Cita Presiden Joko Widodo untuk memperkuat reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya menjadi sia-sia.
Menurut Meridian, program Nawa Cita Presiden Joko Widodo dalam penegakan hukum seharusnya bisa dijabarkan secara nyata oleh Jaksa Agung RI dan Kapolri dengan menempatkan jaksa-jaksa dan polisi-polisi berkualitas dan berintegritas.
Hal ini guna menuntaskan kasus dugaan korupsi berskala besar dalam proyek-proyek pengadaan barang dan jasa milik pemerintah di Kabupaten Ngada khususnya dan di Provinsi NTT pada umumnya.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba