Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Paripurna tak Disiarkan Langsung, DPRD TTS: Ada Apa?
Regional NTT

Paripurna tak Disiarkan Langsung, DPRD TTS: Ada Apa?

By Redaksi27 Mei 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penyerahan dokumen LKPJ Kepala Daerah TTS, Epy Tahun kepada Ketua DPRD TTS, Jean Neonufa dalam rapat paripurna, Jumat (24/05/2019). (FOTO: L. Ulan/VoxNtt.com).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe,Vox NTT-Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dalam rangka penyampaian dan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah 2018 dihujani interupsi.

Empat anggota DPRD TTS, Egy Usfunan, Marten Tualaka, Dominggus Bekliu dan Uksam Selan angkat bicara dalam rapat yang berlangsung, Jumat (24/05).

Keempatnya mempertanyakan alasan tidak adanya siaran langsung melalui Radio Program Daerah (RPD) TTS tersebut.

“Sebenarnya ada apa ini? Selama ini dalam rapat antara legialatif dan eksekutif seperti ini dilaksanakan siaran langsung. Ini sudah berjalan 10 tahun, agar masyarakat bisa mengikuti berbagai aspirasi yang disampaikan. Namun, baru kali ini tidak ada siaran langsung. Ada apa ini? Mohon diklarifikasi,” pinta Egy.

Protes yang sama disampaikan tiga anggota DPRD TTS lain yaitu Marten Tualaka, Dominggus Bekliu dan Uksam Selan.

“Ini kan sudah zaman transparansi informasi. Masyarakat perlu tahu, aspirasi yang disampaikan lewat anggota DPRD. Kalau seperti yang terjadi ini, maka sesungguhnya kita sedang mengalami kemunduran demokrasi,” tambah Marten.

Sekretaris Daerah (Sekda) TTS, Marten Selan dalam penyempaiannya, mengatakan: Pemerintah Kabupaten TTS mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yaitu: Kawasan Bebas Rokok, sub urusan jasa konstruksi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024.

Bupati TTS, Epy Tahun saat menjawab pertanyaan anggota DPRD TTS terkait tidak disiarkan secara langsung rapat paripurna, mengatakan, pada lanjutan paripurna Senin (27/05/2019) akan disiarkan secara langsung oleh RPD Soe.

Penulis: L. Ulan

Editor: Boni J

Epy Tahun TTS
Previous ArticlePemdes Golo Bore Alokasikan Rp 21 Juta untuk Bumil dan Bayi
Next Article TPDI Minta Penegak Hukum Usut Puluhan Proyek di Ngada

Related Posts

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026

Brimob Operasikan Watergen, Hasilkan 950 Liter Air Bersih per Hari untuk Pengungsi Gempa di Reok

3 September 2026

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026
Terkini

KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Anak SD di Sumba Barat

14 September 2026

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Ketika Doa Menjadi Kekuatan bagi Penyintas Gempa

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.