Mbay, Vox NTT- Frumentius Lodhu, narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Bajawa, Kabupaten Ngada meninggal dunia di RSUD Bajawa, Jumat (31/05/2019).
Frumentius meninggal diduga karena komplikasi penyakit. Sebelumnya ia dikabarkan menderita sakit lambung, sesak napas dan kaki bengkak.
Frumentius merupakan narapidana yang telah menghuni Rutan Bajawa sejak tanggal 21 November 2018 lalu.
Dia divonis Pengadilan Negeri (PN) Bajawa 12 tahun penjara karena terjerat kasus pencabulan.
Warga Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo ini dikabarkan telah sakit-sakitan setelah masuk di Rutan Bajawa.
“Anak kami meninggal di RSUD Bajawa. Kata pegawai Rutan anak saya sakit lambung, sesak napas dan kaki bengkak,” ujar Ayah Frumentius, Hendrikus Dhosa saat ditemui VoxNtt.com di kediamannya, Jumat (31/05/2019) malam.
Hendrikus mengaku keluarga sudah menerima dengan iklas kepergian Frumentius.
Frumentius Idap Penyakit HIV/AIDS
Kepala Rutan Bajawa Mustawan yang dihubungi VoxNtt.com, Jumat malam, membenarkan narapidana atas nama Frumentius Lodhu meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Bajawa.
Frumentius meninggal pada Jumat, sekitar pukul 10.30 Wita.
“Selama ditahan di Rutan Bajawa, Frumen juga kerap dikirim ke RSUD Bajawa karena sakit,” kata Mustawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di RSUD Bajawa, kata dia, Frumentius meninggal karena mengidap penyakit HIV/AIDS.
“Empat bulan yang lalu saat masuk di Rutan Bajawa korban sudah terdeteksi mengidap penyakit HIV/AIDS,” ujarnya.
Dia mengaku, pihak keluarga sudah menerima dengan iklas kepergian Frumentius.
Disaksikan VoxNtt.com, Jumat malam, di kediaman almarhum dipadati keluarga yang datang melayat.
Isak tangis keluarga dan kerabat dekatnya pecah saat jasad almarhum datang dari RSUD Bajawa.
Dari RSUD Bajawa, jasad almarhum hanya diantar pihak keluarga. Sementara para pegawai Rutan Bajawa tak ikut mengantarnya.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba