Borong, Vox NTT-Kepala Desa Gunung Baru, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Agustinus Tinda akan melakukan konsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Konsultasi itu terkait surat pengaduan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) ke Unit Tindak Pindak Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BBD) Gunung Baru, Erasmus Eman, Senin, 27 Mei 2019 lalu.
“Nanti saya konsultasi dengan dinas dulu,” ujarnya saat dihubungi VoxNtt.com melalui sambungan telepon, Selasa (11/06/2019) pagi.
Terkait kesiapan jika dirinya dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban, Agustinus menegaskan untuk tetap terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan dinas terkait.
“Justru itu makanya saya konsultasi. Tergantung dinaslah. Saya konsultasi dengan dinas dulu,” ucapnya.
Diakuinya, pasca laporan tidak ada persoalan serius yang terjadi di desa.
Hanya persoalannya, kata dia, saat ini dia berpikir untuk menyelamatkan semua laporan yang disampaikan ketua BPD.
Sebelumnya, Ketua BPD Gunung Baru, Erasmus Eman mengakui, ada 9 poin pengaduan yang dilaporkan ke Tipikor Polres Manggarai.
“Jadi surat pengaduan ini saya sudah serahkan ke kapolres, berupa foto bukti fisik, gambar, kopian dokumen asli APBDes dan RKP tahun 2019 yang diserahkan pemerintah desa ke BPD ketika mudes 10 Mei 2019 di kantor Desa Gunung Baru,” ujarnya saat ditemui VoxNtt.com, Selasa, 28 Mei 2019.
Dia juga mengatakan, surat itu sudah diberikan kepada Bupati Matim, Kepala Dinas PMD Matim, Kepala Inspektorat, Camat Kota Komba dan Kapolsek Kota Komba.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba
Baca Juga:
- Ketua BPD Gunung Baru Serahkan Surat Pengaduan ke Polres Manggarai
- Ketua BPD Gunung Baru: Siapa yang Mau Bermitra dengan Orang Berdosa?
- Ketua BPD Gunung Baru Bantah Pernyataan Dinas PMD Matim
- DPMD Matim: Sebagai Lembaga Laporan Ketua BPD Gunung Baru Tidak Berdasar
- Ketua BPD Gunung Baru Matim Tolak Penetapan APBDes Tahun 2019