Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»GMPS Desak Pemkab Manggarai Tegakkan Perda Sampah
NTT NEWS

GMPS Desak Pemkab Manggarai Tegakkan Perda Sampah

By Redaksi12 Juni 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Koordinator aksi GMPS, Tiransius Kamlius Otwin Wisang (Foto: Dok. Otwin Wisang)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Kelompok Gerakan Masyarakat Peduli Sampah (GMPS) Kota Ruteng mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai agar segera menegakkan Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Persampahan.

Koordinator GMPS, Tiransius Kamilius Otwin Wisang mengaku, selama ini pihaknya kerap menginisiasi gerakan pembersihan sampah di sejumlah titik di Kota Ruteng.

Gerakan massal ini, kata dia, muaranya untuk memberikan nilai edukasi kepada masyarakat agar tetap menjaga kebersihan di sekitar.

Di balik gerakannya, GMPS bermimpi agar masyarakat semakin sadar untuk menjaga kebersihan dan bebas dari sampah.

Persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab salah satu pihak, tetapi urusan bersama.

Namun demikian, kata Otwin, dari sekian kali pembersihan hingga kini GMPS masih menemukan ada yang belum sadar akan kebersihan. Itu terutama di Pasar Ruteng.

“Sayang kalau masyarakatnya belum sadar akan kebersihan di lingkungan sekitarnya. Upaya edukasi kami di Pasar Ruteng seakan tidak ada gunanya. Tiap hari malah sampah makin banyak, masih ada yang buang bebas sampahnya,” ujar Otwin kepada VoxNtt.com, Rabu (12/06/2019).

Sebab itu, Otwin mendesak Pemkab Manggarai agar segera menegakkan Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Persampahan.

Menurut dia, bagi siapa saja yang ternyata ditemukan membuang sampah di sembarang tempat hendaknya diberi sanksi tegas berdasarkan amanah Perda tersebut.

“Saya kira tidak cukup kuat nilai edukasi diberikan tanpa diikuti dengan penegakkan aturan, sebab mental masyarakat untuk menjaga kebersihan masih tidak berubah,” tegas Otwin.

Penulis: Ardy Abba

GMPS Kabupaten Manggarai
Previous ArticlePantaskah Kita Menyebut Mereka eks Timor-Timur?
Next Article Kejari Ende Usut Dugaan “Mark up” Dana Pembayaran Listrik di Pos

Related Posts

Dua Rumah di Reok Barat Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

2 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.