Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»GMPS Desak Pemkab Manggarai Tegakkan Perda Sampah
NTT NEWS

GMPS Desak Pemkab Manggarai Tegakkan Perda Sampah

By Redaksi12 Juni 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Koordinator aksi GMPS, Tiransius Kamlius Otwin Wisang (Foto: Dok. Otwin Wisang)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Kelompok Gerakan Masyarakat Peduli Sampah (GMPS) Kota Ruteng mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai agar segera menegakkan Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Persampahan.

Koordinator GMPS, Tiransius Kamilius Otwin Wisang mengaku, selama ini pihaknya kerap menginisiasi gerakan pembersihan sampah di sejumlah titik di Kota Ruteng.

Gerakan massal ini, kata dia, muaranya untuk memberikan nilai edukasi kepada masyarakat agar tetap menjaga kebersihan di sekitar.

Di balik gerakannya, GMPS bermimpi agar masyarakat semakin sadar untuk menjaga kebersihan dan bebas dari sampah.

Persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab salah satu pihak, tetapi urusan bersama.

Namun demikian, kata Otwin, dari sekian kali pembersihan hingga kini GMPS masih menemukan ada yang belum sadar akan kebersihan. Itu terutama di Pasar Ruteng.

“Sayang kalau masyarakatnya belum sadar akan kebersihan di lingkungan sekitarnya. Upaya edukasi kami di Pasar Ruteng seakan tidak ada gunanya. Tiap hari malah sampah makin banyak, masih ada yang buang bebas sampahnya,” ujar Otwin kepada VoxNtt.com, Rabu (12/06/2019).

Sebab itu, Otwin mendesak Pemkab Manggarai agar segera menegakkan Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Persampahan.

Menurut dia, bagi siapa saja yang ternyata ditemukan membuang sampah di sembarang tempat hendaknya diberi sanksi tegas berdasarkan amanah Perda tersebut.

“Saya kira tidak cukup kuat nilai edukasi diberikan tanpa diikuti dengan penegakkan aturan, sebab mental masyarakat untuk menjaga kebersihan masih tidak berubah,” tegas Otwin.

Penulis: Ardy Abba

GMPS Kabupaten Manggarai
Previous ArticlePantaskah Kita Menyebut Mereka eks Timor-Timur?
Next Article Kejari Ende Usut Dugaan “Mark up” Dana Pembayaran Listrik di Pos

Related Posts

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Bantuan Gempa untuk Warga Kampung Mendo Hanya Setengah Kilogram Beras

19 Agustus 2026
Terkini

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.