Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Sidang Kasus Asusila Eks Kepala SMPN 1 Ende Masih Tahap Pemeriksaan Saksi
HUKUM DAN KEAMANAN

Sidang Kasus Asusila Eks Kepala SMPN 1 Ende Masih Tahap Pemeriksaan Saksi

By Redaksi13 Juni 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasi Pidum Kejari Ende Harry Santoso saat dikonfirmasi wartawan terkait pelimpahan 12 tersangka ke Pengadilan Negeri Ende (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan proses persidangan kasus asusila oleh mantan Kepala SMP Negeri 1 Ende terhadap siswinya sedang berjalan.

Saat ini, agenda persidangan masih pada tahap pemeriksaan terhadap para saksi.

“Jadi urutan dari dakwaan, eksepsi, tanggapan eksepsi, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, barang bukti, baru terakhir agenda tuntutan,” tutur Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ende Harry Santoso kepada wartawan di Ende, Rabu (12/06/2019) siang.

“Kemudian, pledoi pembelaan, replik, duplik dan akhirnya hakim memutuskan,” sambung dia.

Harry menjelaskan, proses persidangan masih digelar dua hingga tiga kali lagi. Lalu kemudian masuk tahap tuntutan JPU.

“Ia, (sidang) masih agenda pemeriksaan saksi. Belum sampai pada penuntutan,” ucap Harry.

Ia menerangkan, dalam proses persidangan kasus asusila anak usia di bawah umur tetap digelar secara tertutup.

Hal itu berdasarkan acuan UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Kejari Ende SMPN 1 Ende
Previous ArticleLetak Batu Pertama Kantor BPS, Begini Pesan Plt. Bupati Ende
Next Article Gesar Kembali Unjuk Rasa Tolak Hibah Tanah Reo ke Pertamina

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.