Kupang, Vox NTT-Gubernur NTT, Viktor Laiskodat disebut jarang hadir dalam rapat paripurna di DPRD Propinsi NTT.
Hal itu diungkapkan ketua Fraksi Demokrat, Winston Rondo dalam wawancara bersama VoxNtt.com beberapa waktu lalu.
“Sebagai tanda etika dan respek, itu wajib hukumnya pimpinan puncak hadir. Kalau toh ada kesibukan harusnya ada apology sehingga DPRD bisa menyesuaikan. Tapi ini sudah 9 bulan terlalu sering tidak hadir,” kata Winston.
Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara Universitas Nusa Cendana, John Tuba Hela menegaskan UU 23 tahun 2014 telah mengatur hubungan antara eksekutif dan DPRD.
John mengungkapkan, hubungan kedua lembaga tersebut adalah mitra. Artinya kedua lembaga bekerja sama dalam menyelenggarakan pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat.
Kalau sidang paripurna, demikian John, wajib hukumnya Gubernur hadir sebagai pembuat kebijakan.
“Kalau tidak hadir, dampaknya hubungan antara eksekutif dan legislatif di tingkat daerah menjadi renggang,” katanya.
Jika renggang dan tidak saling menghargai, lanjut John, maka roda kepemerintahan akan terganggu dan berdampak pada kesejahteraan rakyat.