Kupang, VoxNTT.com – Penerapan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) ditegaskan berlaku secara nasional, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengamat hukum tata usaha negara, Jhon Tuba Helan, mengatakan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen merupakan amanat Undang-undang yang wajib dijalankan seluruh pemerintah daerah.
“Belanja pegawai 30 persen berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia,” tegas Jhon kepada wartawan, Jumat, 27 Februari 2026.
Ia menjelaskan, meskipun aturan tersebut berlaku nasional, pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Implementasi, kata dia, dilakukan secara bertahap hingga mencapai batas maksimal 30 persen.
Tuba Helan menyebut kondisi fiskal sejumlah daerah saat ini masih sangat terbatas.
“Jika belanja pegawai saat ini berada di angka 60 persen dari APBD, maka penyesuaian tidak mungkin dilakukan secara langsung ke angka 30 persen dalam satu tahun anggaran,” ungkap Jhon.
Menurut dia, skema yang lebih realistis adalah penurunan secara bertahap, misalnya dari 60 persen menjadi 50 persen, lalu terus dikurangi hingga mencapai batas yang ditentukan.
“Jika dipaksakan langsung ke 30 persen, maka akan menimbulkan persoalan serius di berbagai daerah dalam melakukan penyesuaian,” jelas Jhon.
Sementara itu, Anggota DPRD NTT yang juga Ketua Komisi III DPRD NTT, Yohanes De Rosari, mengapresiasi langkah antisipatif Gubernur NTT, Melki Laka Lena, dalam menyikapi implementasi UU HKPD.
Menurut De Rosari, di saat kepala daerah lain belum bergerak, Gubernur NTT telah menyiapkan langkah strategis sebelum mengambil keputusan, terutama yang berkaitan dengan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pak Gubernur tidak hanya memikirkan cara bagaimana menyehatkan fiskal APBD, tetapi juga memikirkan nasib dan masa depan PPPK,” ujarnya.
Ia menegaskan DPRD NTT mendesak pemerintah pusat segera melakukan evaluasi terhadap penerapan UU HKPD Pasal 146 Nomor 1 Tahun 2022.
“Dalam waktu dekat, Komisi III DPRD NTT akan melakukan langkah pendekatan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian PAN RB dan Kementerian Dalam Negeri, agar harus ada jalan keluar bagi para PPPK, dan kami meminta agar NTT bisa diberikan diskresi dalam penerapan UU HKPD tersebut,” tegasnya.
De Rosari berharap pemerintah pusat dapat memperhatikan kondisi fiskal daerah seperti NTT dan mencari solusi terbaik bagi daerah serta para PPPK. “Kita akan mencari solusi terbaik bagi daerah maupun para PPPK,” pungkasnya.
Penulis: Ronis Natom

