Oleh: Lasarus Jehamat
Dosen Sosiologi Fisip Undana Kupang
Wajah subyek desa disalahgunakan oleh satu dua pihak. Yang paling kentara ialah penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan segelintir elite desa berikut otoritas supradesa. Yang terjadi ialah manipulasi relasi agar terlihat akur dan harmonis. Korupsi masif di tingkat desa khas menunjukkan bahwa desa sedang menjadi obyek secara sistematis.
VoxNtt.com (1 Juli 2019) menyebut desa saat ini sebagai Surga bagi koruptor. Di Provinsi NTT, terdapat 22 kepala desa yang divonis bersalah dalam kasus korupsi dan 4 kepala desa lainnya sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Kupang.
Minggu lalu, tiga pejabat Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi NTT, masing-masing Kepala Dinas PMD berinisial ASK, Kepala Bidang Pembangunan Masyarakat Desa PMD berinisial RBL, dan anggota staf Kantor Bupati SBD, EK, ditangkap karena kasus korupsi dana desa.
Ketiganya ditangkap karena merekayasa kegiatan Bimbingan Teknis terhadap 173 kepala desa di Kabupaten SBD. Alhasil, ketiganya berhasil mengumpulkan dana sebesar 173 milyar (Kompas.Id, 6 Juli 2017).
Sebelumnya, data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan, kepala desa adalah aktor utama korupsi. Sampai tahun 2017, total 112 kades terjebak kasus korupsi dana desa.
Pada tahun 2015 ada 15 kades, 2016 ada 32 kades dan tahun 2017 ada 65 kades. Dari kasus korupsi dana desa tersebut, kerugian negara telah mencapai 47,56 miliar (ICW, 2018).
Fakta koruptif dana desa menarik untuk dibahas. Pembahasannya tidak hanya karena perilaku korup elite desa. Diskusinya harus masuk ke kuasa otoritas supradesa (kecamatan dan kabupaten) atas dana desa.
Sebab, marwah UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 sudah memberikan otoritas dan kedaulatan kepada desa untuk mengelolah dana desa. Sejak saat itu, desa menjadi wilayah yang tidak saja otonom secara administratif tetapi juga sungguh berdaulat secara sosial budaya.
Faktanya, oleh lembaga supradesa, desa masih dianggap sebagai obyek. Desa menjadi lahan dan lading praktik kuasa yang kuat mendeterminasi semua kebijakan tentang desa. Rekayasa kegiatan berikut manipulasi relasi desa dengan supradesa menjadi terlihat banal di sana.
Pertanyaan kemudian ialah bagaimana desa dapat menjadi sungguh subyek kalau perilaku otoritas supradesa masih tetap seperti ini? Sebab, jika kuasa otoritas supradesa terlampau kuat, cita-cita terkait perencanaan dan pelaksanaan desa yang inklusi kemudian hanya menjadi ide semata.
Ide Good Governance
Pembangunan desa yang partisipatif merupakan esensi dasar perubahan regulasi. Perubahan itu terjadi karena selama beberapa decade, desa menjadi obyek pembangunan. Desa berikut aset di dalamnya diambil oleh otoritas supradesa (negara) dengan tanpa mengembalikan sedikit pun buahnya kepada desa.
Karena itu, berbagai pihak berusaha agar roh desa yang berdaulat dikembalikan ke posisi semua. Maka, dibentuklah regulasi dengan semangat demokratis dan good governance. Di sana berdiri prinsip-prinsip seperti mengedepankan kesetaraan, keadilan, non-violence, toleransi, inklusivitas, transparansi, akuntabilitas, dan responsifitas (Dakelan, dkk., 2016).
Mandat konstitusi yang diberikan supradesa ternyata masih juga disalahpraktikan oleh otoritas lain supradesa (Zakaria, 2013). Korupsi dan masih menguatnya kuasa otoritas supradesa tidak saja mengabaikan amanat reformasi tetapi juga menafikan regulasi yang telah dibuat negara.
Menariknya, pengembalian otoritas desa oleh negara disertai dengan pengakuan akan eksistensi desa secara yuridis formal. Otoritas desa kemudian memainkan peranan penting, meski untuk satu dua urusan, terutama keuangan, otoritas desa belum sepenuhnya diberi kebebasan.
Wajar memang. Sebab, elite desa masih dinilai belum mampu mengelolah keuangan desa. Desa masih membutuhkan sentuhan tangan otoritas supradesa agar dapat melakukan perencanaan pembangunan desa sebaik mungkin.
Titik Lemah
Hemat saya, di level pengelolahan keuangan desa inilah yang justeru menjadi titik lemah pengelolahan desa. Di titik ini, otoritas supradesa memainkan kuasanya untuk dan atas nama mekanisme kontrol dan pengawasan.
Kasus OTT ketiga pejabat di Kabupaten SBD kental menunjukkan bahwa otoritas supradesa gagal menjalankan peran regulator. Otoritas supradesa justeru menjadikan kekuasaannya mengontrol dan memanipulasi kegiatan di desa.
Sulit dibayangkan bagaimana mereka memanipulasi kegiatan Bimbingan Teknis untuk dana dari masyarakat. Miliaran rupiah yang dikumpulkan dari desa tentu tidak saja dianggap sebagai praktik korupsi. Fenomena itu harus dibaca sebagai kuatnya kuasa otoritas supradesa dalam mengontrol bahkan memanipulasi desa.
Realitas ini wajib didiskusikan oleh banyak pihak yang masih mengharapkan apa yang disebut kemandirian dan kedaulatan desa. Sebab, dalam banyak kasus, otoritas supradesa justeru terlampau kuat memengaruhi desa dalam setiap pengambilan keputusan.
Desa akhirnya menjadi tidak bebas. Bukannya arahan terkait pelaksanaan pembangunan desa yang demokratis dan efektif serta efisien yang didapat, desa justru menjadi arena pertarungan kepentingan otoritas supradesa.
Kasus korupsi yang melibatkan kepala desa, hemat saya, tidak dapat dibaca hanya karena kesalahan dan mental kepala desa itu sendiri. Fenomena korupsi di desa mesti dibaca sebagai menguatnya otoritas supradesa untuk mengontrol dan memanipulasi otoritas desa yang otonom.
Itulah alasan mengapa saya menyebutkan bahwa tesis desa yang telah menjadi entitas subyek belum sepenuhnya benar dan perlu diperiksa kembali.
Benar bahwa beberapa oknum kepala desa bisa saja jatuh dalam kubangan korupsi karena disposisi mental. Hanya, membaca kasus SBD, sulit untuk tidak mengatakan bahwa otoritas supradesa masih memainkan pengaruhnya di level desa dengan berbagai cara.
Semua pihak mesti gesit dan sigap memeriksa otoritas supradesa. Semua elemen harus terus memberikan tekanan kepada pengambil kebijakan di semua level agar pengelolahan pembangunan di desa tidak mudah disalahgunakan.
Kita tidak bisa hanya mengharapkan teman-teman penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan, untuk mengontrol kerja otoritas supradesa. Semua pihak dengan caranya masing-masing harus terus bersama-sama mengontrol kerja aparat desa dan lembaga supradesa.
Jika itu tidak dilakukan, kita selamanya menyaksikan drama manipulatif, dengan aktor utamanya otoritas supradesa. Desa akan tetap menjadi obyek dari otoritas supradesa. Ini amat berbahaya!