Ruteng, Vox NTT – Pusat Pastoral Keuskupan (Puspas) Ruteng turut berkomentar terkait polemik Pajak Penambahan Nilai (PPN) 10 persen yang ditagih oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ruteng. Penagihan tersebut dilakukan kepada pengusaha hasil bumi di Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT.
Direktur Puspas Pastor Martin Cen menyampaikan apresiasi atas upaya yang dilakukan KPP Pratama Ruteng untuk mengumpulkan uang dari wajib pajak demi pembangunan bangsa.
Namun, kata dia, upaya pengumpulan uang yang dihasilkan dari pajak tidak hanya mengikuti aturan secara membabi buta.
Namun harus ada kebijaksanaan lokal yang mempertimbangkan keadaan wajib pajak, terlebih khusus untuk pengusaha hasil bumi lokal di Manggarai dan masyarakat petani seluruhnya.
“Tidaklah tepat dalam memungut PPN 10% dari para pengusaha hasil bumi berlaku mundur sejak tahun 2016, sementara keteledoran KPP Pratama Ruteng untuk SE 24 / PJ / 2014 tersebut belum pernah melakukan sosialisasi tentang Surat Edaran tersebut kepada para pengusaha hasil bumi dan petani hasil bumi,” ungkapnya kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/07/2019).
Sebab, menurut Pastor Martin PPN 10 persen itu belum diperhitungkan oleh KPP Pratama Ruteng dalam proses jual beli hasil bumi selama ini.
“Uang dari PPN yang dipaksakan itu tidak pernah ada. Bila Kepala Kantor Pajak Pratama Ruteng yang baru ini menetapkan sanksi ini ditanggung para pengusaha hasil bumi sebesar 10% dari uang masuk sejak tahun 2016, sangatlah keliru,” kata Pastor Martin.
“Ini bisa disebut dia mencuri harta orang atas nama hukum pajak yang diterapkan tidak manusiawi,” tambahnya lagi.
Menurut Pastor Martin, seperti diberitakan, Kepala Kantor Pajak yang baru ini meminta rekening koran bank para pengusaha hasil bumi dari semua pimpinan bank di Ruteng dan menuntut 10% dari omset penjualan hasil bumi.
Padahal seperti diakui para pengusaha hasil bumi keuntungan mereka saja tak lebih dari 5%. Belum diperhitungkan dengan ongkos kerja dan kerusakan barang, serta kemerosotan harga.
Bila PPN 10%, diberlakukan yang ia nilai semena-mena, maka sama artinya menggerus semua modal pengepul hasil bumi dan menghancurkan usaha dan kehidupan para pengusaha hasil bumi lokal Manggarai.
“Yang sangat tidak manusiawi dan aneh, mengapa baru Kepala Kantor Pajak yang baru di Ruteng ini memberlakukan secara hitam putih aturan PPN 10%? Kenapa tidak ada sosialisasi sebelum melakukannya? Mengapa hal yang serupa belum terdengar di wilayah-wilayah lain?” tanya dia.
“Mungkin jawabannya, di tempat lain, pemberlakuannya bijaksana dengan memperhitungkan situasi pengepul lokal dan petani,” pungkasnya lagi.
Menurut Pastor Martin, kebijakan penerapan PPN 10% ini pasti berdampak pada petani. Bahkan petani yang mesti menanggungnya.
Akibatnya, kata dia, harga jual hasil bumi petani akan menurun 10%. Hal ini berimbas pada penurunan pendapatan mereka. Yang menanggung beban aturan ini pada akhirnya para petani miskin di Manggarai.
“Memang benar seperti apa yang dikatakan Kepala Kantor Pajak itu, PPN ini dituntut dari para pengusaha hasil bumi bukan petani. Tetapi yang dia keliru, para pengusaha hasil bumi akan perhitungkan dalam harga beli komoditas petani,” ujar Pastor Martin.
Pastor martin menambahkan, penerapan aturan sanksi pajak yang kurang bijaksana bukan hanya merusak usaha ekonomi para pengusaha hasil bumi, tetapi juga berdampak pada penurunan kesejahteraan petani hasil bumi. Bahkan bisa memiskinkan para petani.
Menurut dia, hal ini juga akan berpengaruh pada kehidupan perekonomian di Manggarai secara keseluruhan.
Bila ada pengajuan petisi dari para pengusaha hasil bumi, Pastor Martin menilai pasti ada yang tidak beres. Itu terutama yang dialami oleh pengusaha hasil bumi dari perlakuan Kepala KPP Pratama Ruteng.
“Dia mestinya mempertanggungjawabkan tuntutan dalam petisi itu, bila hal itu tidak benar bukannya menuntut agar petisi dicabut. Tentu tak ada asap tanpa api,” tutupnya.
Terpisah, Ketua PSE Keuskupan Ruteng Pastor Robertus Pelita menyatakan, menerapkan sebuah Undang-undang atau aturan tanpa didahului sosialisasi kepada pihak yang berkewajiban mematuhi dan menjalankan UU atau aturan tersebut merupakan sebuah bentuk pemaksaan kehendak (otoriter).
Berkaitan dengan tuntutan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ruteng yang harus ditanggung pengusaha hasil komoditi para petani, menurut Pastor Robert hal itu akan memiliki banyak dampak.
Kata dia, tuntutan Kepala KPP Pratama Ruteng akan melumpuhkan roda perekonomian di wilayah Manggarai.
“Para pengusaha tersebut akan kehilangan modal usaha karena mereka harus membayar lebih dari keuntungan riil yang mereka peroleh selama ini, akibatnya mereka tidak dapat melanjutkan usaha mereka,” ujar Pastor Robert kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (20/07/2019).
Menurut Pastor Robert, kendati pengusaha hasil bumi di Ruteng akan tetap menerima komoditi para petani, namun mereka pasti menerimanya dengan harga yang rendah.
“Ketika keringat darah para petani diterima dengan harga yang sangat rendah, para petani akan berhenti berusaha, karena keringat darah mereka tidak imbang dengan pendapatan yang mereka terima,” katanya.
Pastor Robert menambahkan, apabila para petani berhenti berusaha berarti akan mematikan sumber pajak bagi Negara.
Ia menyarankan Kepala KPP Prataka Ruteng, perlu juga menggali atau mendengar banyak informasi dari banyak pihak.
“Khususnya para petani komoditi Manggarai bagaimana di masa silam mereka harus beralih profesi bahkan ada yang merantau karena harga komoditi pertanian mereka turun drastis atau tidak imbang dengan jerih lelah mereka,” pungkasnya.
Berkaca pada pengalaman-pengalaman tersebut, Pastor Robert berharap agar lebih bijak mengimplementasikan sebuah produk Undang-undang.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba
Baca Juga: