Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Ada Konflik Data Penduduk, Disdukcapil Matim Perlu Dievaluasi
NTT NEWS

Ada Konflik Data Penduduk, Disdukcapil Matim Perlu Dievaluasi

By Redaksi2 Agustus 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Komisi A DRPD Matim, Leonardus Santosa. (Foto: Sandy Hayon/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Timur (Matim), mengatakan ada konflik data penduduk di kabupaten itu. Dewan pun meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Matim segera dievaluasi.

Ketua Komisi A DPRD Matim, Leonardus Santosa mengatakan itu saat ditemui sejumlah awak media di Kantor DPRD di Lehong, Senin (29/07/2019).

“Dalam RPJMD yang disodorkan pemerintah, kita hanya merencanakan pembangunan untuk 267.310 jiwa. Tetapi faktanya data yang kita punya jumlah penduduk kita ada 299.427. Ini kan konflik data,” katanya.

Pria yang kerap disapa Onsa Joman itu menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 data yang disajikan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah data yang bersumber dari Kementrian Dalam Negeri (Mendagri).

“Siapa yang salah, apakah karena Menteri kasih kita data yang 267.000 itu?. Menteri tidak salah, karena dalam penjelasan Undang-undang data Kementerian itu bersumber dari data daerah. Orang Kementerian kan, tidak mendata kita yang ada di sini,” ungkapnya.

Dia pun menduga, Disdukcapil Matim tidak melaporkan atau membawa data kependudukan kabupaten itu ke Kemendagri.

“Berarti dalam RPJMD, kita sudah berencana untuk tidak membangun manusia sebanyak 32.111 jiwa,” tukasnya.

Onsa menjelaskan, keakuratan data penduduk merupakan hal penting karena akan sangat berpengaruh pada penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di suatu kabupaten.

Oleh karena itu kata Onsa, Disdukcapil Matim wajib dievaluasi. Evaluasi itu sangat diperlukan, karena data identitas diri merupakan hak masyarakat yang harus dibayar oleh Negara.

Terkait berbagai keluhan masyarakat atas pelayanan di dinas itu, Onsa menilai Disdukcapil tidak serius untuk melayani masyarakat Matim.

“Kalau mereka bilang karena kurang anggaran maka ajukan dulu anggarannya, dan itu bukan ke DPRD tetapi ke pemerintahannya. Kalau tidak ada anggaran, berarti dia (kadis) yang tidak mampu untuk mengargumentasikan ini ke Daftar Pagu Anggaran (DPA),” tukasnya.

Onsa menambahkan, tugas badan angggaran di DPRD untuk melihat dan mengkaji anggaran yang diajukan rasional atau tidak dengan kebutuhan masyarakat Manggarai Timur.

“Kalau itu misalnya untuk pelayanan publik maka tidak mungkin kita potong.
Saya sebagai ketua komisi A tidak pernah diajukan anggaran untuk fasilitas pelayanan publik di Disdukcapil,” ujarnya.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

Disdukcapil Matim DPRD Matim Manggarai Timur
Previous ArticleMahasiswa Undana Gelar Studi Ilmiah di Kampung Adat Rendu Ola-Nagekeo
Next Article Pemda Malaka Distribusikan 150 Ton Bibit Bawang Merah untuk Petani

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.