Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Terkait PPN 10 Persen, Hery Nabit: Kami Tidak Lagi Membeli Hasil Bumi
Ekbis

Terkait PPN 10 Persen, Hery Nabit: Kami Tidak Lagi Membeli Hasil Bumi

By Redaksi4 Agustus 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Herybertus Nabit, Ketua Asosiasi Pengusaha Hasil Bumi Manggarai (Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Penyelesaian polemik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 Persen yang ditagih oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ruteng kepada Pengusaha Hasil Bumi di Manggarai masih menemui jalan buntu.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hasil Bumi Manggarai, Herybertus Nabit mengatakan, pemungutan PPN sebesar 10% atas hasil pertanian atau perkebunan adalah sebuah kesewenang-wenangan.

Penilaian itu karena tidak pernah dilakukan sosialisasi baik kebijakan, prosedur pemungutan maupun penyetoran.

Herybertus mengaku,  Asosiasi Pengusaha Hasil Bumi Manggarai sudah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini, namun menemui jalan buntu.

“Karena berbagai ketidaknyamanan dan ketidakpastian, maka kami menyatakan penghentian pembelian hasil bumi oleh Anggota Asosiasi Hasil Bumi Manggarai terhitung sejak Senin, 5 Agustus 2019” ungkapnya melalu press release yang terima VoxNtt,  Minggu (04/08/2019).

Asosiasi Pengusaha Hasil Bumi Manggarai juga menyerukan kepada otoritas berwewenang untuk mengambilalih penyelesaian masalah ini.

Hal itu dikatakan Nabit  demi terciptanya kenyamanan berusaha dan berinvestasi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat petani Manggarai.

Selain itu,  Asosiasi Pengusaha Hasil Bumi Manggarai juga menyampaikan permohonan maaf bagi semua pihak atas ketidaknyamanan dalam polemik PPN 10 persen ini.

“Kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai dan segenap Petani/Pengepul Barang Hasil Pertanian/Perkebunan di pelosok Manggarai atas ketidaknyamanan dan ketidakpastian ini” tuturnya

Penulis: Pepy Kurniawan

Editor: Irvan K

Baca Juga:

  • Harus Bayar Pajak 10 Persen, Pengusaha Komoditi di Manggarai Resah
  • Terkait Keluhan Pengusaha Hasil Bumi, Ini Penjelasan Kepala KPP Pratama Ruteng
  • Puspas dan PSE Keuskupan Ruteng: Kebijakan PPN 10 Persen akan Berdampak Pada Petani
Herybertus Nabit Manggarai
Previous Article(Puisi) Bapa Kami yang Ada dalam Kepala
Next Article Gandeng BPKP, Cara Bupati Nagekeo Tingkatkan Mutu BLUD RSUD dan SPAM

Related Posts

Keuskupan Ruteng Wanti-wanti Dampak Tambang Mangan PT SJA di Reok

4 Juli 2026

Camat Reok Cup III Siap Bergulir Pertengahan Juli

2 Juli 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.