Mbay, Vox NTT-Mutasi 25 pejabat di lingkup Pemerintah Daerah kabupaten Nagekeo memantik amarah anggota DPRD kabupaten itu.
Salah satunya terkait penggantian Sekretaris Dewan, Djawaria Kristildis Maria Simporosa .
Melalui Wakil Ketua I, Kristianus Du’a Wea, DPRD Nagekeo secara tegas menolak keputusan Bupati menggantikan Simporosa. Menurut dia, penggantian Sekwan tidak melibatkan DPRD setempat.
Simporosa dilantik Bupati Nagekeo menjadi staf ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya manusia pada Senin (05/08/19).
Sebagai penggantinya Bupati Don mengangkat Benediktus Ceme, yang sebelumnya menjabat sebagai Staf ahli bidang hukum dan Kepemerintahan Setda Nagekeo.
Keputusan itu dinilai DPRD Nagekeo sebagai pelanggaran dan karenanya disebut deregulasi dan mal-administrasi.
Keputusan penolakan DPRD Nagekeo tertuang dalam surat bernomor 170/DPRD-NGK/117/08/2019 yang intinya berupa penolakan terhadap mekanisme pemberhentian dan pengangkatan sekretaris DPRD Kabupaten Nagekeo.
Dalam surat itu, DPRD Nagekeo mengganjal Bupati Don dengan dua ketentuan pelanggaran.
Pertama, melanggar UU nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah pasal 205 ayat 2 dan kedua, UU nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) pasal 450 ayat 2.
“Undang-undang MD3 bersifat final. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atau walikota melalui persetujuan DPRD” kata Kris Dua.
Lebih lanjut, bila Bupati Nagekeo tidak mengindahkan peringatan ini, DPRD secara resmi akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
“Iya, satu-satunya jalan ya kita ke PT TUN, sebab keputusan pejabat resmi negara hanya bisa dilawan dengan keputusan pengadilan tinggi tata usaha negara” ungkap Kris Du’a Wea.
Penulis: Patrik Djawa
Editor: Irvan K