Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Bupati Copot Sekwan, DPRD Nagekeo Geram Hingga Ancam Gugat ke PT TUN
HEADLINE

Bupati Copot Sekwan, DPRD Nagekeo Geram Hingga Ancam Gugat ke PT TUN

By Redaksi7 Agustus 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kristianus Dua Wea,Wakil Ketua I DPRD Nagekeo saat memberikan keterangan tentang penolakan keputusan Mutasi Pejabat, senin 05/08/2019, di ruangan kerjanya.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Mutasi 25 pejabat di lingkup Pemerintah Daerah kabupaten Nagekeo memantik amarah anggota DPRD kabupaten itu.

Salah satunya terkait penggantian Sekretaris Dewan, Djawaria Kristildis Maria Simporosa .

Melalui Wakil Ketua I, Kristianus Du’a Wea, DPRD Nagekeo secara tegas menolak keputusan Bupati menggantikan Simporosa. Menurut dia, penggantian Sekwan tidak melibatkan DPRD setempat.

Simporosa dilantik Bupati Nagekeo menjadi staf ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya manusia pada Senin (05/08/19).

Sebagai penggantinya Bupati Don mengangkat Benediktus Ceme, yang sebelumnya menjabat sebagai Staf ahli bidang hukum dan Kepemerintahan Setda Nagekeo.

Keputusan itu dinilai DPRD Nagekeo sebagai pelanggaran dan karenanya disebut deregulasi dan mal-administrasi.

Keputusan penolakan DPRD Nagekeo tertuang dalam surat bernomor 170/DPRD-NGK/117/08/2019 yang intinya berupa penolakan terhadap mekanisme pemberhentian dan pengangkatan sekretaris DPRD Kabupaten Nagekeo.

Dalam surat itu, DPRD Nagekeo mengganjal Bupati Don dengan dua ketentuan pelanggaran.

Pertama, melanggar UU nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah pasal 205 ayat 2 dan kedua, UU nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) pasal 450 ayat 2.

“Undang-undang MD3 bersifat final. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atau walikota melalui persetujuan DPRD” kata Kris Dua.

Lebih lanjut, bila Bupati Nagekeo tidak mengindahkan peringatan ini, DPRD secara resmi akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

“Iya, satu-satunya jalan ya kita ke PT TUN, sebab keputusan pejabat resmi negara hanya bisa dilawan dengan keputusan pengadilan tinggi tata usaha negara” ungkap Kris Du’a Wea.

Penulis: Patrik Djawa

Editor: Irvan K

Bupati Nagekeo DPRD Nagekeo Johanes Don Bosco Do Nagekeo
Previous ArticleJerry Manafe: Ada Camat di Kabupaten Kupang yang ‘Pamokol’
Next Article MK Tolak Gugatan Gerindra, Ansy Lema Resmi Duduki Kursi DPR RI

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

Dapur MBG Gako Dihentikan karena Berdiri di Atas Tanah yang Telah Diserahkan ke Pemda

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.