Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Bupati Nagekeo Lantik Syukur Abdullah Mane Jadi Sekwan DPRD
NTT NEWS

Bupati Nagekeo Lantik Syukur Abdullah Mane Jadi Sekwan DPRD

By Redaksi14 Agustus 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Abdullah Mane resmi dilantik menjadi Sekretaris DPRD Nagekeo, Senin 12 Agustus 2019 di Aula VIP Setda Nagekeo
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Syukur Abdullah Mane resmi dilantik menjadi Sekretaris DPRD, Senin 12 Agustus 2019 di Aula VIP Setda Nagekeo.

Syukur dilantik menjadi Sekwan atas “restu” DPRD setelah sebelumnya DPRD setempat itu mencoret dua nama yang diusulkan Bupati.

Syukur dilantik berdasarkan surat keputusan Bupati Nagekeo nomor 821.12/BK-DIKLAT/M/1328/08/2019.

Nama lain yang turut dilantik dalam kesempatan itu yakni Benediktus Ceme menjadi nspektur di Inspektorat Kabupaten Nagekeo.

Ceme menggantikan Marselinus Seda yang dimutasi menjadi Kepala BKKBN.

Pelantikan Syukur Abdullah Mane berawal dari penolakan DPRD Nagekeo atas keputusan Bupati yang telah melantik Benediktus Ceme pada Senin 05 Agustus 2019 kemarin.

http://fuq.zqc.mybluehost.me/2019/08/07/bupati-copot-sekwan-dprd-nagekeo-geram-hingga-ancam-gugat-ke-pt-tun/49528/

DPRD pun melayangkan surat penolakan kepada Bupati bernomor: 170/DPRD-NGK/117/08/2019 dengan dalil mengabaikan UU nomor 23 Tahun 2014 tentang MD3.

Bupati Don disebut mengabaikan peran DPRD dan meminta agar segera mengusulkan tiga nama baru agar dapat dipertimbangkan DPRD sesuai amanat UU MD3 pasal 450 ayat 2.

Keesokan harinya, (06/08) Bupati Don membalas surat DPRD dengan memasukkan tiga nama sesuai permintaan DPRD yakni Benediktus Ceme, Syukur Abdullah Mane dan Sirilus Loi.

“Melalui rapat internal DPRD, Syukur didaulat menjadi Sekwan setelah setiap fraksi partai politik mengajukan namanya ke meja pimpinan DPRD,” kata Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Kristianus Dua Wea.

Penulis: Patrik Djawa

Editor: Irvan K

Bupati Nagekeo Nagekeo
Previous ArticlePengunjung Bakal Menikmati Wisata Berkuda ke Puncak Kelimutu
Next Article KPA Matim Gelar Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

Related Posts

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026

Wakil Bupati Nagekeo Terjatuh dari Kuda Saat Penyambutan Peserta MTQ NTT

23 Juni 2026
Terkini

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.