Ruteng, Vox NTT – Kepala Desa Bere, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai, Ignasius Beon kembali mangkir pada sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Sidang yang digelar pada tanggal 14 Agustus 2019 lalu dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban tergugat Kepala Desa Bere Ignasius Beon.
Kuasa Hukum Penggugat Yustinus Marianus Fua mengatakan, hingga jadwal sidang keempat Kades Ingnasius tak kunjung hadir dalam persidangan.
Bahkan, Kades Ignasius tidak pernah memberikan konfirmasi terkait ketidakhadirannya ke pihak PTUN.
“Pada sidang kemarin dia (Kades Bere) tidak hadir lagi dan tidak memberikan konfirmasi,” ungkapnya kepada VoxNtt.com melalui saluran telepon, Kamis (15/08/2019).
Yustinus menegaskan, apabila Kepala Desa Bere tidak kunjung hadir pada pesidangan berikutnya, maka pihaknya akan mengambil sikap sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, penggugat Adrianus Paju Raeng yang merupakan perangkat desa yang telah dipecat menilai Kades Ingnasius tidak taat hukum dan tidak menghargai PTUN.
“Saya menilai Kades Bere merasa diri kebal hukum, sudah empat kali sidang di PTUN digelar tapi Kades Bere tidak pernah hadir. Padahal gugatan saya ke PTUN merupakan langkah yang tepat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp-nya.
Adrianus juga meminta Camat Cibal Barat Karolus Mance untuk membuktikan pernyataannya yang pernah disampaikan dalam pemberitaan VoxNtt.com sebelumnya.
Bahwa berpolemik di media sosial tidak menyesaikan soal. Camat Karolus menyatakan apabila ada pihak yang merasa dirugikan, maka silahkan lapor ke PTUN.
Sebab orang yang membuat SK Pemecatan merupakan Pejabat Tata Usaha Negara.
Apalagi kata Adrianus, tembusan surat panggilan dari PTUN diberikan juga kepada Camat Cibal Barat agar memerintahkan Kades Bere untuk hadir di PTUN.
“Saya menilai Camat Cibal Barat juga menutup mata dengan ketidakhadiran Kades Bere di PTUN dan sengaja membiarkan prilaku Kades Bere yang merasa diri kebal hukum. Saya mau tantang Kades Bere dan Camat Cibal Barat, apakah mereka bisa menjadi pejabat publik yang taat hukum?” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam materi tuntutan penggugat meminta untuk mengabulkan seluruh gugatannya.
Selain itu, menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan tergugat (Kepala Desa Bere) nomor 13 tahun 2019 tanggal 10 April tahun 2019 tentang pemberhentian perangkat desa Bere Kecamatan Cibal Kabupaten Manggarai.
Yustinus juga menuntut dengan mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan tersebut.
Kemudian, memerintahkan tergugat untuk merehabilitasi penggugat dengan memberikan hak-hak sebagai perangkat desa berupa gaji dan penghasilan lainnya yang sah.
Tuntutan lain yakni, mengembalikan penggugat atas nama Adrianus Paju Raeng pada jabatan semula atau jabatan setingkat atau setara dengan jabatan semula di lingkup Pemerintah Desa Bere.
Kemudian, menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Sementara itu, Kades Bere Ignasius Beon hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya pada sidang terakhir.
VoxNtt.com sudah beberapa kali menghubungi Kades Ignasius, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp.
Namun hingga kini tak kunjung direspon. Ia selalu memutuskan sambungan ketika ditelepon dan tanpa memberikan komentar apapun.
Kendati demikian, saat dikonfirmasi sebelumnya Kades Beon beralasan bahwa hingga ini pihaknya sementara berkoordinasi dengan Bupati Manggarai, Deno Kamelus.
Koordinasi itu, kata dia, guna membahas biaya untuk mengikuti persidangan di PTUN Kupang.
“Kami sedang konsultasi dengan bupati berkaitan biaya,” jawab Kades Beon kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (03/08/2019).
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba