Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Gaji Anggota DPRD TTS, Rata-rata 30 Juta Per Bulan
Regional NTT

Gaji Anggota DPRD TTS, Rata-rata 30 Juta Per Bulan

By Redaksi30 Agustus 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
40 anggota DPRD TTS periode 2019-2024 yang dilantik, Senin (19/08/2019) lalu (Foto: L. Ulan/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe,Vox NTT-Sebanyak 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Timor Tengah Selatan (DPRD TTS) telah dilantik, Senin (19/08/2019) lalu.

Dari penelusuran VoxNtt.com menyebutkan, akumulasi gaji setiap anggota DPRD TTS pada periode 2014-2019 lalu, mencapai Rp 30 juta per bulan.

Rinciannya, gaji pokok berkisar Rp 4,9 juta, uang transportasi Rp 600.00 per hari, serta tunjangan lainnya. Totalnya mencapai Rp 30 juta per bulan.

Terkait dengan gaji anggota DPRD TTS, Sekretaris DPRD TTS Roby Selan yang dikonfirmasi secara terpisah mengaku, pihaknya sementara melakukan penyusunanan besaran gaji anggota DPRD TTS periode 2019-2024.

“Untuk periode 2019-2024, sementara proses penyusunan, sudah hampir selesai. Namun, besarannya tidak jauh beda dengan gaji periode sebelumnya,” ujar Roby.

Wakil Ketua Sementara DPRD TTS, Roy Babys yang diwawancarai sebelumnya mengatakan, pimpinan sementara DPRD TTS lagi fokus menyelesaikan pembentukan alat kelengkapan dewan.

“Untuk mempercepat pembentukan alat kelengkapan di DPRD TTS, maka diharapkan agar pihak partai segera menyampaikan nama-nama personelnya untuk pemenuhan administrasi alat kelengakapan DPRD TTS,” ujar Roy Babys, politisi PKB ini.

Disebutkan Roy, agar tugas pimpinan sementara bisa berjalan efektif maka pihaknya meminta agar minimal, Senin (01/09/2019) mendatang, partai sudah menyampaikan nama-nama orang yang mengisi struktur alat kelengkapan DPRD TTS.

Alat kelengkapan DPRD yang segera dibentuk, sebutnya, yakni fraksi-fraksi, badan legislasi, badan musyawarah, badan kehormatan, badan pembentukan peraturan daerah dan beberapa alat kelengkapan lainnya.

Menurutnya, pembentukan alat kelengkapan DPRD merupakan hal wajib dan harus dilakukan. Sebab jika tidak, maka DPRD tidak akan bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

“Kami upayakan paling lambat  September 2019 ini seluruh alat kelengkapan DPRD tersebut sudah selesai terbentuk,” tandas Roy.

Ia menambahkan, unsur pimpinan definitif DPRD TTS periode 2019-2024 nantinya akan ada tiga, yang terdiri dari satu orang ketua dan dua orang wakil ketua.

Penulis: L. Ulan
Editor: Ardy Abba

BLK TTS DPRD TTS TTS
Previous ArticleSerdi Tewas Tenggelam di Sungai Wae Pesi Reok
Next Article Lagi, Anggota PKH di TTS Klarifikasi Persoalan di Desa Nunleu

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.