Ende, Vox NTT-Kepolisian Resort Ende telah melakukan identifikasi serta mengumpulkan keterangan kasus pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Rikar Edison Wole (36), warga Lingkungan Hau, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan pada Kamis, 29 Agustus 2019 lalu.
Dari hasil itu, Polisi menetapkan Indra Usman alias Boger sebagai tersangka utama kasus pembunuhan.
Indra dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman Hukuman Mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Selain Indra, Polisi juga telah menetapkan Safrudin Usman dan Rikardus Didikus sebagai tersangka pengeroyokan dalam kasus itu pula.
Keduanya dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius menyebutkan, masing-masing tersangka baik pengeroyokan maupun pembunuhan sudah diamankan dan kini ditahan di Polres Ende.
“Sudah diamankan semua. Tersangka pembunuhan yang berusaha kabur sudah kita dapatkan di Wolojita,” kata Lorensius dalam jumpa pers di Mapolres Ende, Rabu (04/09/2019) pagi.
Dikabarkan sebelumnya, kasus tersebut berawal dari percekcokan antara korban dan Safrudin Usman alias SU yang merupakan saudara kandung Indra Usman. Karena konsumsi minuman keras (miras) berlebihan, keduanya akhirnya berkelahi.
Indra yang saat itu sedang bersama Rikardus akhirnya datang mengeroyok korban dan berujung menusuk badan korban menggunakan pisau hingga tewas.
Setelah mendapatkan laporan, polisi akhirnya gelar olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Polisi pun memburu pelaku yang berusaha melarikan diri.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba