Mbay, Vox NTT-Tidak semua kontraktor di Kabupaten Nagekeo menyambut dengan hati terbuka kehadiran Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejari Ngada.
Ada juga yang memberikan peringatan dini atas kehadiran tim pertimbangan, penerangan, penyuluhan, pendampingan, pendapat, dan penegakan hukum saat pelaksanaan proyek pembangunan pemerintah itu.
Salah satu kontraktor yang identitasnya ingin dirahasiakan mengaku punya pengalaman buruk pada tahun-tahun sebelumnya, dimana ia diperas oleh oknum Jaksa atas nama penegakkan hukum.
” Iya, pasti akan kita turuti apa kata mereka (Jaksa) baik dari aspek waktu dan kualitas sekaligus dari aspek aturan hukum. Harapan kami, ya semoga mereka jangan mencari-cari kesalahan kami dan juga jangan jadikan kami sebagai sapi perah lagi seperti tahun-tahun sebelumnya,” katanya.
Ia menyatakan hal tersebut setelah TP4D dari Kejari Ngada menyambangi Dinas Kesehatan dan PUPR Nagekeo, Jumat (06/09).
Kedatangan mereka ke dua dinas itu bertujuan untuk melakukan sosialisasi tentang peran Kejaksaan sebagai mentor penegakkan hukum melalui TP4D.
Hal ini sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-152/A/JA 10/2015 tentang Pembentukan TP4D.
Kepala Kejari Ngada Suwarsono menyatakan, pihaknya melalui TP4D hadir untuk memberikan pertimbangan, penerangan, penyuluhan, pendampingan, pendapat, dan penegakan hukum.
“Semangat kita intinya para penyedia jasa dapat bekerja dengan tepat waktu, tepat mutu, tepat volume dan tertib anggaran,” kata Suwarsono kepada VoxNtt.com.
Ia mengaku, dalam lawatan di dua instansi pemerintah itu menemukan adanya devisiasi plus dan minus pekerjaan sebesar 5 sampai 10 persen.
Untuk devisiasi minus, Suwarsono mengingatkan agar segera diselesaikan sampai tanggal 10 Oktober mendatang.
Bila target capaian itu diabaikan kata dia, maka perusahaan penerima jasa pengadaan barang dan jasa itu akan di-PHK.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba