Borong, Vox NTT-Polemik dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Gunung Baru, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) masih terus berlanjut.
Pasalnya, dugaan penyalahgunaan itu sudah menghasilkan beberapa kesepakatan yang dibuktikan dengan penandatanganan berita acara pada 20 Mei 2019 lalu.
“Iya sudah ada kesepakatan dan waktu itu dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Yosef Durahi dan beberapa pegawai dari dinas itu, aparatur desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat,” ujar Ketua BPD Gunung Baru, Erasmus Eman (31) kepada VoxNtt.com, Selasa (17/09/2019).
Pria yang akrab disapa Eman itu menerangkan ada 3 poin kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan.
Pertama, penetapan APBDes dan Perdes APBDes oleh BPD.
Kedua, proses hukum permasalahan tahun 2017 dan 2018 terus berlanjut.
Ketiga, dengan ditetapkan APBDes dan Perdes oleh BPD, maka pencairan dana desa tahun 2019 tetap berjalan.
“Ini poin-poin kesepakatan kita waktu itu yang sudah ditandatangan dan disaksikan oleh semua yang hadir waktu itu,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, pada 3 September 2019 lalu pihak tindak pidana korupsi (Tipikor) dari Polres Manggarai sudah melakukan audit di Desa Gunung Baru.
“Seperti apa hasil audit saya belum tahu, kita serahkan semuanya ke pihak penyidik yang berwenang, tetapi kita juga akan kontrol terus,” imbuhnya.
Dia juga berharap segala proses hukum ini dapat berjalan dengan baik sehingga tidak menimbulkan kecurigaan publik di desa itu.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba