Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Sejak 2018, 11 Tenaga Kerja Asal TTU Meninggal Dunia di Malaysia
Human Trafficking NTT

Sejak 2018, 11 Tenaga Kerja Asal TTU Meninggal Dunia di Malaysia

By Redaksi17 September 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Sejak tahun 2018 hingga 2019 terhitung sudah 11 tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal dunia di Negara Malaysia.

Rinciannya, pada tahun 2018 sebanyak 6 orang. Sedangkan tahun 2019 sebanyak 5 orang.

Hal itu diakui oleh Kepala Bidang P2TK pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten TTU Plasidus Wada saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Selasa (17/09/2019).

“Meninggal di Malaysia semua, yang meninggal ini jalan ilegal semua,” jelas Plasidus.

Ia menjelaskan, hingga saat ini tercatat ada 5 ribu warga asal Kabupaten TTU yang bekerja secara ilegal di dalam dan luar negeri.

Itu dengan rincian 4 ribu orang bekerja di dalam negeri. Sedangkan sisanya di luar negeri.

“Dari 5000 orang itu, sebanyak 1 persen atau 50 orang itu bermasalah, baik itu meninggal dunia, gaji tidak dibayar atau mendapatkan perlakuan yang tidak pantas di lokasi kerja,” jelasnya.

Moratorium Pengiriman Tenaga Kerja Dicabut

Plasidus menambahkan, saat ini moratorium Pengiriman Tenaga Kerja sudah dicabut oleh Pemda TTU.

Sehingga pihaknya saat ini gencar melakukan sosialisasi agar para calon tenaga kerja yang hendak berangkat harus melalui jalur resmi atau legal.

“Moratorium sekarang sudah dicabut jadi kita sekarang gencar lakukan sosialisasi agar para calon tenaga kerja harus melalui jalur legal karena sampai saat ini yang bermasalah ini yang melalui jalur ilegal kalau yang legal aman,” tandasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Human Trafficking TTU
Previous ArticlePolemik Desa Gunung Baru Matim, DD Tetap Cair Proses Hukum Berlanjut
Next Article Lantik 6 Penjabat Kades, Camat Kota Komba: Pekerjaan Fisik Desa Harus Berkualitas

Related Posts

Kementerian HAM Gandeng Lembaga Vokasi di Sumba Cegah Perdagangan Orang

7 Juli 2026

Kementerian HAM dan KPAI Edukasi 200 Pelajar Sumba untuk Cegah TPPO dan Kekerasan Seksual

6 Juli 2026

Kementerian HAM Perkuat Sinergi Cegah TPPO dan TPKS, Dorong Sumba Jadi Pilot Program Nasional

4 Juli 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.