Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Sejak 2018, 11 Tenaga Kerja Asal TTU Meninggal Dunia di Malaysia
Human Trafficking NTT

Sejak 2018, 11 Tenaga Kerja Asal TTU Meninggal Dunia di Malaysia

By Redaksi17 September 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Sejak tahun 2018 hingga 2019 terhitung sudah 11 tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal dunia di Negara Malaysia.

Rinciannya, pada tahun 2018 sebanyak 6 orang. Sedangkan tahun 2019 sebanyak 5 orang.

Hal itu diakui oleh Kepala Bidang P2TK pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten TTU Plasidus Wada saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Selasa (17/09/2019).

“Meninggal di Malaysia semua, yang meninggal ini jalan ilegal semua,” jelas Plasidus.

Ia menjelaskan, hingga saat ini tercatat ada 5 ribu warga asal Kabupaten TTU yang bekerja secara ilegal di dalam dan luar negeri.

Itu dengan rincian 4 ribu orang bekerja di dalam negeri. Sedangkan sisanya di luar negeri.

“Dari 5000 orang itu, sebanyak 1 persen atau 50 orang itu bermasalah, baik itu meninggal dunia, gaji tidak dibayar atau mendapatkan perlakuan yang tidak pantas di lokasi kerja,” jelasnya.

Moratorium Pengiriman Tenaga Kerja Dicabut

Plasidus menambahkan, saat ini moratorium Pengiriman Tenaga Kerja sudah dicabut oleh Pemda TTU.

Sehingga pihaknya saat ini gencar melakukan sosialisasi agar para calon tenaga kerja yang hendak berangkat harus melalui jalur resmi atau legal.

“Moratorium sekarang sudah dicabut jadi kita sekarang gencar lakukan sosialisasi agar para calon tenaga kerja harus melalui jalur legal karena sampai saat ini yang bermasalah ini yang melalui jalur ilegal kalau yang legal aman,” tandasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Human Trafficking TTU
Previous ArticlePolemik Desa Gunung Baru Matim, DD Tetap Cair Proses Hukum Berlanjut
Next Article Lantik 6 Penjabat Kades, Camat Kota Komba: Pekerjaan Fisik Desa Harus Berkualitas

Related Posts

DPRD NTT Didorong Segera Bahas Ranperda Perlindungan Pekerja Migran dan TPPO

21 Mei 2026

Jaringan Antar Iman Desak Negara Serius Tangani Perdagangan Orang

14 Mei 2026

Komisi V DPRD NTT Dorong Kementerian P2MI Lindungi Pekerja Migran Berbasis di Desa

14 Mei 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.