Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Empat Proyek Pemkab TTU Gagal Tender
Regional NTT

Empat Proyek Pemkab TTU Gagal Tender

By Redaksi19 September 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda TTU Trinimus Olin saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Empat proyek milik Pemerintah Kabupaten TTU tahun anggaran 2019 gagal ditenderkan.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda  TTU Trinimus Olin mengungkapkan, tiga proyek tersebut ada di Dinas Kesehatan. Sedangkan satunya pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Trinimus mengaku, ketiga proyek di Dinas Kesehatan TTU yang gagal tender antara lain; pembangunan mess tenaga kesehatan Puskesmas Bitefa Kecamatan Miomafo Timur dengan pagu anggaran sebesar Rp 384.048.000, pengadaan reagensia dengan pagu anggaran sebesar Rp 590.227.000 dan pengadaan sarana air bersih di Puskesmas Nimasi Kecamatan Bikomi Tengah dengan pagu sebesar Rp 250.000.000.

Sementara satu proyek pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang gagal ditenderkan yakni pembangunan dermaga wisata dengan pagu sebesar Rp 316.397.500.

Trinimus menjelaskan, penyebab gagal tender tersebut lantaran tidak adanya penyedia yang memenuhi syarat saat proses pelelangan.

Selain itu, kata dia, ketentuan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bahwa batas waktu penandatanganan kontrak paling lambat tanggal 21 Juli 2019. Sehingga waktu tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan tender ulang.

“Tender tidak bisa diulang karena tidak cukup waktu untuk memenuhi ketentuan pelaksanaan DAK bahwa batas waktu penandatanganan kontrak paling lambat tanggal 21 Juli 2019,” tuturnya kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/09/2019).

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

TTU
Previous ArticlePuluhan Tahun Krisis Air, Kini Warga Desa Golo Nimbung Matim Bersyukur
Next Article BRI Cabang Kefamenanu Bagi-bagi Hadiah

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.