Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Empat Proyek Pemkab TTU Gagal Tender
Regional NTT

Empat Proyek Pemkab TTU Gagal Tender

By Redaksi19 September 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda TTU Trinimus Olin saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Empat proyek milik Pemerintah Kabupaten TTU tahun anggaran 2019 gagal ditenderkan.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda  TTU Trinimus Olin mengungkapkan, tiga proyek tersebut ada di Dinas Kesehatan. Sedangkan satunya pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Trinimus mengaku, ketiga proyek di Dinas Kesehatan TTU yang gagal tender antara lain; pembangunan mess tenaga kesehatan Puskesmas Bitefa Kecamatan Miomafo Timur dengan pagu anggaran sebesar Rp 384.048.000, pengadaan reagensia dengan pagu anggaran sebesar Rp 590.227.000 dan pengadaan sarana air bersih di Puskesmas Nimasi Kecamatan Bikomi Tengah dengan pagu sebesar Rp 250.000.000.

Sementara satu proyek pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang gagal ditenderkan yakni pembangunan dermaga wisata dengan pagu sebesar Rp 316.397.500.

Trinimus menjelaskan, penyebab gagal tender tersebut lantaran tidak adanya penyedia yang memenuhi syarat saat proses pelelangan.

Selain itu, kata dia, ketentuan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bahwa batas waktu penandatanganan kontrak paling lambat tanggal 21 Juli 2019. Sehingga waktu tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan tender ulang.

“Tender tidak bisa diulang karena tidak cukup waktu untuk memenuhi ketentuan pelaksanaan DAK bahwa batas waktu penandatanganan kontrak paling lambat tanggal 21 Juli 2019,” tuturnya kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/09/2019).

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

TTU
Previous ArticlePuluhan Tahun Krisis Air, Kini Warga Desa Golo Nimbung Matim Bersyukur
Next Article BRI Cabang Kefamenanu Bagi-bagi Hadiah

Related Posts

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026

Pemkab Manggarai Barat Evaluasi Seluruh Destinasi Wisata Usai Insiden WNA Austria Terjatuh di Jembatan Gantung

30 Mei 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.