Kupang, Vox NTT – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta masyarakat di Kabupaten Sikka dan NTT umumnya agar mewaspada terhadap peredaran gelap Narkotika.
Pasalnya, BNNP NTT mengungkapkan dua tersangka pelaku peredaran gelap Narkotika di Maumere, Kabupaten Sikka.
Kedua tersangka itu yakni, berinisial I alias A dan I disinyalir memiliki “bos” yang saat ini masih menjadi target operasi (TO).
“Semua tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat membantu BNN himbau warga harus waspada Narkoba di Sikka,” kata Kabid P2M BNNP NTT, Hendrik J Rohi di Kupang, Kamis (19/09/2019).
Menurutnya, Kabupaten Sikka masuk dalam daerah rawan pengedaran Narkotika.
“Yang pasti Sikka masuk dalam kabupaten rawan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala bidang (kabid) pemberantasan Donny Bramanto mengungkapkan, inisial dan kronologis penangkapan dua pedagang barang haram tersebut.
“Kedua tersangka ber-KTP Makasar. Mereka sudah setengah tahun berada di Maumere. Mereka ini adalah pemakai sekaligus pedagang,” ujar Donny.
“Mobilitas tersangka cukup tinggi sehinga kami memerlukan waktu untuk melakukan pengungkapan,” tambahnya.
Donny menjelaskan, penangkapan dilakukan bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas para tersangka lalu dilakukan pengintaian.
“Kedua tersangka ditangkap pada wilayah kos-kosan di Kampung Garam Jalan Diponegoro, Kabupaten Sikka pada 17 Mei 2019,” katanya.
Dari tangan tersangka I alias A diamankan satu paket Sabu seberat 0.1414 GR dan dari tersangka I juga diamankan satu paket Shabu dengan berat berbeda yaitu 0.4804 GR.
Kini kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (A) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba