Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Ada Peredaran Narkotika di Sikka, Masyarakat Diminta Waspada
HUKUM DAN KEAMANAN

Ada Peredaran Narkotika di Sikka, Masyarakat Diminta Waspada

By Redaksi20 September 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Konfrensi pers BNNP NTT, Kamis 19 September 2019 (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta masyarakat di Kabupaten Sikka dan NTT umumnya agar mewaspada terhadap peredaran gelap Narkotika.

Pasalnya, BNNP NTT mengungkapkan dua tersangka pelaku peredaran gelap Narkotika di Maumere, Kabupaten Sikka.

Kedua tersangka itu yakni, berinisial I alias A dan I disinyalir memiliki “bos” yang saat ini masih menjadi target operasi (TO).

“Semua tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat membantu BNN himbau warga harus waspada Narkoba di Sikka,” kata Kabid P2M BNNP NTT, Hendrik J Rohi di Kupang, Kamis (19/09/2019).

Menurutnya, Kabupaten Sikka masuk dalam daerah rawan pengedaran Narkotika.

“Yang pasti Sikka masuk dalam kabupaten rawan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala bidang (kabid) pemberantasan Donny Bramanto mengungkapkan, inisial dan kronologis penangkapan dua pedagang barang haram tersebut.

“Kedua tersangka ber-KTP Makasar. Mereka sudah setengah tahun berada di Maumere. Mereka ini adalah pemakai sekaligus pedagang,” ujar Donny.

“Mobilitas tersangka cukup tinggi sehinga kami memerlukan waktu untuk melakukan pengungkapan,” tambahnya.

Donny menjelaskan, penangkapan dilakukan bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas para tersangka lalu dilakukan pengintaian.

“Kedua tersangka ditangkap pada wilayah kos-kosan di Kampung Garam Jalan Diponegoro, Kabupaten Sikka pada 17 Mei 2019,” katanya.

Dari tangan tersangka I alias A diamankan satu paket Sabu seberat 0.1414 GR dan dari tersangka I juga diamankan satu paket Shabu dengan berat berbeda yaitu 0.4804 GR.

Kini kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (A) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang
Previous ArticleCerita dari Rana Kolong Matim: 11 Anggota Keluarga Tinggal di Rumah Reyot
Next Article Polsek Aesesa Ringkus Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.