Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»21 Perkara Sementara Ditangani Biro Hukum Pemprov NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

21 Perkara Sementara Ditangani Biro Hukum Pemprov NTT

By Redaksi2 Oktober 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Alex Lumba usai diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Rabu, 2 Oktober 2019 (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang menangani 21 perkara.

Itu baik kasus perdata maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Alex Lumba kepada wartawan di Kupang, Rabu (02/10/2019).

Alex mengatakan, gugatan itu berasal dari masyarakat atau pihak ketiga kepada Gubernur NTT.

“Lokasi perkara tersebut tersebar di Kabupaten TTS, Kupang, Kota Kupang hingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.

Kasus- kasus yang sedang ditangani kata dia, di antaranya, kasus Tata Usaha Negara terkait pemberhentian tidak dengan hormat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi.

Dimana jelas dia, ada ASN yang sudah dipidana penjara dan ada dijatuhi hukuman sipil sebagai ASN dengan pemberhentian tidak dengan hormat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk ASN tingkat provinsi ada empat orang yang melakukan gugatan dan sementara diproses,” ungkapnya.

Kasus yang menonjol lainnya jelas dia, yakni kasus perdata. Itu yakni, kasus tanah Brigif dan Bendungan Temef. Untuk Bendungan Temef gugatan itu baru masuk ke Pengadilan Negeri Soe.

“Mungkin baru disidangkan tanggal 8 Oktober 2019,” tuturnya.

Ia menegaskan, kasus pembunuhan pendeta pada 2014 lalu yang proses pidananya sudah jalan dan ada tersangka.

Mereka menggugat perbuatan melawan hukum, karena menganggap gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melakukan pengawasan penanganan kasus itu.

“Padahal kita ini tidak boleh intervensi. Jadi mereka menggugat dari Presiden sebagai tergugat satu, Kapolri tergugat dua, Menteri Hukum dan HAM sebagai tergugat tiga, Gubernur sebagai tergugat empat, Bupati Sumba Barat Daya dan Kapolres Sumba Barat sebagai tergugat lima,” katanya.

Menurut mereka kata dia, karena ada proses pembiaran dari Presiden sampai tingkat bawah, sehingga penyidik yang melakukan penyidikan itu diduga melakukan tindakan kekerasan. Itu menurut versi mereka.

“Tapi kita dari pihak penyidik juga melakukan penyidikan nanti hakim yang memutuskan,” tandasnyam

Alex menambahkan, jumlah semua kasus itu dari tahun 2018 sampai tahun 2019 itu sebanyak 21 kasus. Itu ada perkara bawaan yang masih aktif karena sementara berproses karena belum inkrah dari tahun 2018.

Seperti di tingkat pengadilan pertama tambah dia, sudah ada putusan kemudian dilakukan banding maka terbawa ke-2019 kemudian ada kasasi lagi. Termasuk gugatan perdata dari Jimmi Sianto, mantan anggota DPRD NTT dan Haji Muhidin yang menggugat secara TUN.

“Keduanya kalah pada dua pengadilan negeri,” tutup Alex.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang
Previous Article5 Orang ASN Diringkus Polisi, Pemkab Matim: Kami akan Berhentikan
Next Article Jalankan Program RPM, Bupati Malaka Sebut Dapat Dukungan Luar Biasa dari Tim Pakar

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.