Kupang, Vox NTT – Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang menangani 21 perkara.
Itu baik kasus perdata maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Alex Lumba kepada wartawan di Kupang, Rabu (02/10/2019).
Alex mengatakan, gugatan itu berasal dari masyarakat atau pihak ketiga kepada Gubernur NTT.
“Lokasi perkara tersebut tersebar di Kabupaten TTS, Kupang, Kota Kupang hingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.
Kasus- kasus yang sedang ditangani kata dia, di antaranya, kasus Tata Usaha Negara terkait pemberhentian tidak dengan hormat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi.
Dimana jelas dia, ada ASN yang sudah dipidana penjara dan ada dijatuhi hukuman sipil sebagai ASN dengan pemberhentian tidak dengan hormat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk ASN tingkat provinsi ada empat orang yang melakukan gugatan dan sementara diproses,” ungkapnya.
Kasus yang menonjol lainnya jelas dia, yakni kasus perdata. Itu yakni, kasus tanah Brigif dan Bendungan Temef. Untuk Bendungan Temef gugatan itu baru masuk ke Pengadilan Negeri Soe.
“Mungkin baru disidangkan tanggal 8 Oktober 2019,” tuturnya.
Ia menegaskan, kasus pembunuhan pendeta pada 2014 lalu yang proses pidananya sudah jalan dan ada tersangka.
Mereka menggugat perbuatan melawan hukum, karena menganggap gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melakukan pengawasan penanganan kasus itu.
“Padahal kita ini tidak boleh intervensi. Jadi mereka menggugat dari Presiden sebagai tergugat satu, Kapolri tergugat dua, Menteri Hukum dan HAM sebagai tergugat tiga, Gubernur sebagai tergugat empat, Bupati Sumba Barat Daya dan Kapolres Sumba Barat sebagai tergugat lima,” katanya.
Menurut mereka kata dia, karena ada proses pembiaran dari Presiden sampai tingkat bawah, sehingga penyidik yang melakukan penyidikan itu diduga melakukan tindakan kekerasan. Itu menurut versi mereka.
“Tapi kita dari pihak penyidik juga melakukan penyidikan nanti hakim yang memutuskan,” tandasnyam
Alex menambahkan, jumlah semua kasus itu dari tahun 2018 sampai tahun 2019 itu sebanyak 21 kasus. Itu ada perkara bawaan yang masih aktif karena sementara berproses karena belum inkrah dari tahun 2018.
Seperti di tingkat pengadilan pertama tambah dia, sudah ada putusan kemudian dilakukan banding maka terbawa ke-2019 kemudian ada kasasi lagi. Termasuk gugatan perdata dari Jimmi Sianto, mantan anggota DPRD NTT dan Haji Muhidin yang menggugat secara TUN.
“Keduanya kalah pada dua pengadilan negeri,” tutup Alex.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba