Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Hina Bupati Tahun Lewat FB, Banunaek Ditangkap Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Hina Bupati Tahun Lewat FB, Banunaek Ditangkap Polisi

By Redaksi3 Oktober 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati TTS, Periode 2019-2024, Epy Tahun saat diwawancarai VoxNtt.com, belum lama ini. (Foto: L. Ulan/VoxNtt.com).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Tim buru sergap (Buser) Polres TTS menangkap Wilfridus Banunaek (23), Rabu (02/10/2019).

Warga Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan itu dibekuk Polisi karena diduga telah menghina Bupati TTS, Epy Tahun lewat media sosial facebook.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari kepada wartawan, Kamis (03/10/2019), mengatakan, Banunaek ditangkap karena telah memposting kata-kata yang mengandung unsur penghinaan terhadap Bupati TTS, Epy Tahun.

Postingan itu, ada di group facebook “Forum Pemuda TTS,” pada Sabtu (28/09/2019) lalu sekira pukul 20.00 Wita.

Screenshot penghinaan lewat facebook yang dilakukan Banunaek kepada Bupati TTS, Epy Tahun (Foto: Istimewa)

Postingan Banunaek, lanjut Jamari, diketahui oleh Bupati TTS pada Senin (30/09/2019) pagi.

“Selanjutnya Bupati melaporkan hal ini ke pihak Polres TTS. Atas laporan tersebut selanjutnya Polisi melacak pelaku Wilfridus Banunaek diketahui yang bersangkutan warga Desa Fenun. Sekanjutnya, tim Buser membekuk di rumah pribadinya untuk ditahan di Mapolres TTS guna proses secara hukum,” terang dia.

Tersangka, katanya, dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Penulis: L. Ulan
Editor: Ardy Abba

Epy Tahun Polres TTS TTS
Previous ArticleKPK Rakor dengan Pemkab Manggarai Terkait Pemberantasan Korupsi
Next Article Keluarga Nelson Laporkan Oknum Buser Polres Manggarai

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.