Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Hina Bupati Tahun Lewat FB, Banunaek Ditangkap Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Hina Bupati Tahun Lewat FB, Banunaek Ditangkap Polisi

By Redaksi3 Oktober 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati TTS, Periode 2019-2024, Epy Tahun saat diwawancarai VoxNtt.com, belum lama ini. (Foto: L. Ulan/VoxNtt.com).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Tim buru sergap (Buser) Polres TTS menangkap Wilfridus Banunaek (23), Rabu (02/10/2019).

Warga Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan itu dibekuk Polisi karena diduga telah menghina Bupati TTS, Epy Tahun lewat media sosial facebook.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari kepada wartawan, Kamis (03/10/2019), mengatakan, Banunaek ditangkap karena telah memposting kata-kata yang mengandung unsur penghinaan terhadap Bupati TTS, Epy Tahun.

Postingan itu, ada di group facebook “Forum Pemuda TTS,” pada Sabtu (28/09/2019) lalu sekira pukul 20.00 Wita.

Screenshot penghinaan lewat facebook yang dilakukan Banunaek kepada Bupati TTS, Epy Tahun (Foto: Istimewa)

Postingan Banunaek, lanjut Jamari, diketahui oleh Bupati TTS pada Senin (30/09/2019) pagi.

“Selanjutnya Bupati melaporkan hal ini ke pihak Polres TTS. Atas laporan tersebut selanjutnya Polisi melacak pelaku Wilfridus Banunaek diketahui yang bersangkutan warga Desa Fenun. Sekanjutnya, tim Buser membekuk di rumah pribadinya untuk ditahan di Mapolres TTS guna proses secara hukum,” terang dia.

Tersangka, katanya, dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Penulis: L. Ulan
Editor: Ardy Abba

Epy Tahun Polres TTS TTS
Previous ArticleKPK Rakor dengan Pemkab Manggarai Terkait Pemberantasan Korupsi
Next Article Keluarga Nelson Laporkan Oknum Buser Polres Manggarai

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Pembeli Puas, Lapak Ikan Brigadir Oebesa Klaim Kantongi Izin Lengkap dan Kelola Limbah dengan Baik

23 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.