Kota Kupang, Vox NTT- Sebanyak 7 desa/kelurahan ditetapkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi NTT sebagai daerah rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba Tahun 2019.
Penetapan ini didasarkan pada 8 indikator pokok yakni kasus kejahatan narkoba, angka kriminalitas/aksi kekerasan, bandar pengedar narkoba, kegiatan produksi narkoba, angka pengguna narkoba, barang bukti narkoba, entry poin narkoba, kurir narkoba juga berdasarkan 5 indikator pendukung yakni lokasi hiburan, tempat kost dam hunian dengan privacy tinggi, tingginya angka kemiskinan, ketiadaan sarana publik dan rendahnya interaksi sosial masyarakat.
7 kawasan rawan narkoba itu yakni :
1. Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
2. Kelurahan Kamala Putih, Kecamatan Kota Waingapu Sumba Timur.
3. Desa Wailiti, Kecamatan Alok Barat Maumere Kabupaten Sikka
4. Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
5. Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu.
6. Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Kota Waikabubak Sumba Barat,
7. Kelurahan Alak, Kecamatan Alak Kota Kupang.
Menurut Kasie Pemberdayaan Masyarakat BNN NTT, Lia Novika Ulya, Jumat, 4 Oktober 2019 di kantornya, intervensi program pemberdayaan masyarakat antinarkoba akan diprioritaskan pada kawasan itu di Tahun 2019.
“Aktivitas itu melalui pemberdayaan pegiat antinarkoba dan pemberdayaan alternatif guna menekan angka penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba agar status kerawanannya tidak semakin meningkat dan dapat diturunkan hingga kategori aman dan jika perlu menjadi kawasan bersih narkoba”, jelas Lia.
Lia melanjutkan, sebagai kepala seksi pada tahun 2019 BNN NTT sudah melakukan tes urine kepada sebanyak 6.401 orang.
Sedangkan, jumlah pegiat antinarkoba yang sudah mendapatkan pengembangan kapasitas ataupun TOT pada instansi pemerintah sebanyak 135 orang.
Lingkungan swasta sebanyak 128 orang, lingkungan pendidikan sebanyak 85 orang dan lingkungan masyarakat sebanyak 70 orang.
Namun, dalam pelaksanaan tugasnya, ujar Lia, masih terkendala masalah geografis atau jangkauan karena terbatas dari segi anggaran.
Sementara, Markus Raga Djara, kabid seksi pecegahan BNN NTT menjelaskan, upaya pada tahun 2019 yakni pelaksaaan advokasi dan sosialisasi.
.
“Rencanaya kita akan adakan talk show akhir Oktober dihadiri oleh Ketua BNN pusat”, ungkapnya.
Sementara Hendrik J Rohi, kepala bidang P2M BNN NTT menjelaskan sejauh ini terdapat 36.022 orang NTT yang terlibat sebagai pemakai narkoba.
Selain rehabilitasi, ia juga berharap peran serta masyarakat dalam menyambut baik program BNN NTT.
“Kita masih mengalami kondisi keterbatasan kelembagaan. Sejauh ini yang sudah dibentuk BNK yakni Kota Kupang, Belu dan Rote. BNN butuh keterlibatan semua instansi. Kita mau semua Pemda merespon baik karena ini juga arahan dari kementerian”, tandasnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Irvan K