Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»PKB TTU Buka Pendaftaran Balon Peserta Pilkada Selama Sebulan
Pilkada

PKB TTU Buka Pendaftaran Balon Peserta Pilkada Selama Sebulan

By Redaksi8 Oktober 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Deks Pilkada DPC PKB Kabupaten TTU Yosep Oscar Jawa Batu saat ditemui VoxNtt.com di kediamannya, Selasa, 08 Oktober 2019 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat ini telah membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Utara (TTU) satu bulan ke depan.

Itu terhitung sejak tanggal 21 September hingga 21 Oktober mendatang.

“Pendaftaran sudah kita buka sejak tanggal 21 September kemarin, nanti kita akan tutup pada tanggal 21 Oktober, jadi pendaftaran kita buka selama 1 bulan penuh,” jelas Ketua Deks Pilkada DPC PKB Kabupaten TTU Yosep Oscar Jawa Batu saat ditemui VoxNtt.com di kediamannya, Selasa (08/10/2019).

Oscar menjelaskan, terdapat beberapa syarat administrasi yang harus disiapkan oleh bakal calon yang mendaftar DPC PKB TTU.

Itu yakni fotocopy E-KTP sebanyak 5 lembar, fotocopy ijazah SD hingga terakhir masing-masing 5 lembar, serta pas foto warna terbaru.

Selain itu bakal calon juga wajib membawa surat keterangan kelakuan baik (SKCK) dari kepolisian, surat keterangan kesehatan dari dokter, daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani bakal calon, surat pernyataan bersedia mencalonkan diri yang dibuat dan ditandatangani oleh bakal calon sendiri.

Selain itu, bakal calon juga menyiapkan surat pernyataan bersedia mengikuti seluruh tahapan dan ketentuan penetapan bakal calon menjadi calon yang ditetapkan oleh partai, surat pernyataan tidak mengundurkan diri sebagai bakal calon kepala daerah, surat pernyataan bersedia menerima dan tidak akan melakukan gugatan dalam bentuk apapun terhadap keputusan partai, serta naskah visi dan misi bakal calon.

“Nanti setelah pendaftaran ini baru kita lakukan survei, jadi semua keputusan juga tergantung survei yang kita lakukan nanti,” jelas Ketua Dewan Syuro PKB Kabupaten TTU itu.

Oscar menambahkan, sejauh ini pihaknya belum melakukan komunikasi politik secara resmi dengan  partai politik lainnya guna berkoalisi untuk memenuhi syarat minimal 6 kursi di Pilkada TTU mendatang.

Meski begitu, ia mengaku sudah mulai membangun komunikasi tidak resmi dengan beberapa pimpinan partai yang dianggapnya dapat membangun koalisi dengan PKB.

“Secara resmi belum tetapi untuk diskusi-diskusi tidak resmi dengan beberapa pimpinan partai sudah kita lakukan pastinya,” jelasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

PKB PKB TTU TTU
Previous ArticleSipri Reda: Kami Ingin Ende Jadi Kota Pariwisata
Next Article PKS Segera Buka Pendaftaran Bakal Calon Peserta Pilkada Mabar 2020

Related Posts

Yohanes Rumat Tanggapi Kritik atas Terpilihnya Kembali sebagai Ketua DPC PKB Manggarai Timur

18 Juni 2026

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026

Bawaslu Manggarai Gandeng Mahasiswa Konsolidasi Demokrasi di Tengah Ancaman Politik Uang dan Hoaks

28 Mei 2026
Terkini

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.