Labuan Bajo, Vox NTT- Kepolisian Sektor (Polsek) Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian 7 buah Handphone (HP) di Reo, Kamis (10/09/2019).
Sebelumnya, 7 buah HP tersebut diambil pelaku di Asrama Putri Mutiara Bangsa, Lingkungan Sangari, Kelurahan Wangkung pada Sabtu (05/10/2019), pukul 04.45 Wita.
Berdasarkan laporan dari para korban dengan Nomor Laporan Polisi Nomor: LP/20/X/2019/Sek.Reo/M.Rai/NTT, Polsek Reo terus mendalami perkembangan kasus tersebut.
Alhasil Polisi berhasil menangkap 4 orang pelaku yaitu YF (18), YC (22), MR (15) dan AYN (15) yang adalah warga Kedutul, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok.
Kapolsek Reo Ipda Alvian Hidayat saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Jumat (11/10/2019), membenarkan hal tersebut.
Menurut Alvian, keterangan yang diambil Polisi dari pelaku bahwa pada hari Jumat (4/10/2019) sekitar pukul 19.00 Wita bertempat di rumah MR yang beralamat di Kedutul, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, YF mengajak 3 orang temannya yakni YC, MR dan AYN untuk melakukan pencurian.
Sebelum melancarkan aksinya kata Alvian, para pelaku bersepakat apabila ada hasil curian, maka akan dibagi secara merata.
“Sekitar pukul 03.00 Wita YF bersama MR dan AYN berangkat menuju lokasi sasaran di Asrama Putri Mutiara Bangsa dengan menggunakan kendaraan roda dua milik YC,” ungkap Alvian.
Setibanya di Asrama Putri Mitiara Bangsa jelasnya, YF bersama AYN langsung masuk melalui pintu belakang asrama. Sementara MR menunggu di pinggir jalan yang jaraknya sekitar 20 meter dari asrama.
“Setelah mengambil 7 buah HP milik anak asrama para pelaku kembali ke rumah saudara MR untuk membagikan hasil curian tersebut,” jelasnya.
Alvian menyebut, adapun hasil pembagian HP hasil curian tersebut AYN mendapat 1 buah HP Samsung J5 warna putih. Sedangkan MR mendapat HP Samsung duos 4G warna hitam silver.
“Selain itu pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2019 pukul 07.00 Wita saudara YF memberikan HP Samsung duos 4G warna hitam keemasan kepada saudara YC, sedangkan 4 buah HP lainnya berada di tangan saudara YF yang kemudian 2 buah HP tersebut dijual kepada temannya,” ungkap Alvian yang juga merupakan mantan Kapolsek Kuwus itu.
Untuk uang dari hasil penjualan HP tersebut kata Alvian, sebesar Rp 600.000 yang kemudian YF membagikan kepada YC, MR dan AYN masing-masing mendapatkan Rp 50.000.
Alvian menambahkan, dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa HP.
Hingga saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Makopolsek Reo untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh unit Reskrim.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba