Editorial, Vox NTT- Wajah jurnalis saat ini sudah tercoreng. Marwah profesi ini pun kian retak. Beberapa hari terakhir bingung merangkai kata untuk mengungkapkan kegalauan dan kesedihan.
Perasaan pun beragam muncul. Antara maaf, marah, malu, kecewa atau malah membela. Masih banyak lagi perasaan lain yang muncul selayaknya orang lagi galau dan sedih.
Situasi kekacauan pikiran para kuli tinta ini tentu saja tak muncul begitu saja. Sebabnya sederhana, yakni dari kata “kompensasi”. Kata ini kemudian ditambah 7 juta rupiah dan berujung ke permintaan oleh oknum jurnalis ke seseorang yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lambat laun, permintaan lewat pesan singkat ini terkuak ke permukaan. Hati kebanyakan jurnalis pun tercabik. Mengapa? Karena jurnalis adalah profesi dan ada marwahnya.
Adalah KNJ oknum wartawan yang mengirim pesan singkat bernada permintaan uang kepada KS, seorang ASN di Desa Komba, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
KNJ sendiri adalah oknum wartawan posflores.com yang bertugas di Kabupaten Matim.
Melalui pesan singkatnya kepada KS, KNJ menjelaskan uang 7 juta rupiah tersebut sebagai dana kompensasi dan merupakan permintaan dari dewan pers untuk memulihkan kepercayaan publik melalui jalur Lonto Leok (duduk bersama untuk mencapai mufakat).
“Sore kaka..hari senin tman2 datang semua di rumah..kaka siap kompensasinya 7 juta. Ini bukan dari saya tapi dari dewan pers untuk pulihkan kepercayaan publik melalui jalur lonto leok yang nantinya semua media manggarai raya akan publikasi itu..tabe” demikian isi SMS dari KNJ kepada KS yang salinannya diterima VoxNtt.com.
Tindakan KNJ mencatut nama dewan pers dan semua media di Manggarai Raya (Manggarai, Manggarai Timur, dan Manggarai Barat) memang memilukan. Pertanyaan pentingnya ialah apakah benar dewan pers dan semua media di Manggarai Raya yang menyuruhnya meminta uang kepada KS? Atau ini hanya akal-akalan KNJ agar KS menjadi takut?
KNJ sendiri tidak menampik adanya permintaan uang tersebut. Ia hanya mengelak penggunaan kata dewan pers.
KNJ berdalih penggunaan kata dewan pers adalah kekeliruanya. Ia bermaksud teman pers, bukan dewan pers. Lantas teman pers mana yang melegalkan permintaan uang Rp 7 juta sebagai syarat damai, sebelum kedua belah pihak bersepakat?
Alasan lain dari KNJ ialah uang 7 juta rupiah yang dimintanya itu digunakan untuk membeli babi, beras dan lain-lain dalam proses perdamaian.
Pesan singkat KNJ tak hanya muncul begitu saja. Ada sebab sebelumnya. KNJ diduga diintimidasi oleh KS saat meliput kegiatan penetapan calon Kepala Desa di Kantor Desa Komba pada Rabu, 2 Oktober 2019 lalu.
Menurut KNJ, saat ia masuk ke kantor desa tiba-tiba KS masuk dan melarangnya untuk mengambil gambar.
KNJ mengatakan, meski sudah dijelaskan beberapa kali bahwa dirinya adalah wartawan yang tengah melakukan tugas peliputan, namun KS tidak peduli.
Sementara itu, KS mengaku tidak bermaksud melakukan intimidasi kepada seorang wartawan. Aksinya itu adalah reaksi spontanitas.
Reaksi itu merupakan ekspresi kekecewaan lantaran panitia Pilkades tidak memberikan informasi yang benar terkait bakal calon yang akan bertarung pada Pilkades di Desa Komba.
“Sebelumnya mereka bilang batal untuk penetapan bakal calon ternyata penetapannya tetap mereka lakukan. Dan waktu itu saya datang sebagai tokoh masyarakat. Makanya saya marah panitia Pilkades dan beberapa orang di situ termasuk adik wartawan,” jelasnya.
“Saya memang datang agak terlambat waktu itu, tapi sekali lagi itu reaksi spontanitas tidak ada intimidasi,” tambahnya.
Dikatakan usai peristiwa itu dirinya langsung meminta maaf kepada semua peserta rapat yang hadir.
“Saya minta maaf kepada mereka waktu itu, tapi sekali lagi saya tidak ada maksud untuk intimidasi,” ucapnya.
KNJ dan KS “Lompat Pagar”
Antara KNJ dan KS sama-sama “lompat pagar”. Tindakan KNJ misalnya, jelas-jelas melanggar Pasal 2 tentang Kode Etik Pers. Pers/wartawan harus menempuh cara-cara professional dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Salah satunya tidak menyuap.
Kemudian Pasal 6 menyebut, “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap”. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Kemerdekaan pers diperlukan dan bermanfaat bagi masyarakat, terutama untuk mengontrol kekuasaan.
Sayangnya saat ini banyak “penumpang gelap” kemerdekaan pers. Mereka mengelola media, yang sebenarnya menurut ukuran profesionalisme, tidak layak terbit. Demikian kata Anggota Dewan Pers, Sabam Leo Batubara, ketika menjadi narasumber acara Dewan Pers Menjawab yang disiarkan langsung stasiun TVRI, Rabu, 13 Desember 2006 lalu.
Muncul juga saat ini “wartawan kompensasi” yang meminta narasumber untuk memberikan uang.
KS juga ikut “lompat pagar” dan melanggar aturan. Jika benar tindakannya, maka ia melanggar Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di situ disebutkan, “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”.
Penulis: Ardy Abba
Baca Juga:
- ASN Asal Desa Komba Matim: Tidak Ada Maksud untuk Intimidasi Wartawan
- Oknum Wartawan di Matim Diduga Minta Kompensasi 7 Juta Rupiah
- Catut Nama Dewan Pers Minta Uang ke ASN, Begini Kata Ketua Ajo Matim
- Beredar SMS Oknum Wartawan di Matim Minta Uang ke ASN, Dewan Pers Angkat Bicara
- KNJ: Uang 7 Juta Rupiah untuk Beli Babi, Beras dan Lain-lain
- Diduga Minta Kompensasi 7 Juta, AJI Indonesia: yang Memeras Silakan Diproses
- Frans Sarong: Kekeliruan KNJ Ada pada Kata Kompensasi
- Oknum Wartawan di Matim Diduga Minta Uang ke ASN, AJI Kupang: Itu Sudah Mencederai Profesi Jurnalis