Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi proyek embung di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Para tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan Negara senilai Rp 146 juta itu di antaranya; Erwan Bitin Berek selaku kontraktor pelaksana, Primus Naben selaku PPK dan Yohanes Olin selaku konsultan pengawas.
Ketiga tersangka tersebut saat ini menjadi tahanan Kejari TTU. Mereka ditahan di Rutan Kefamenanu.
“Dalam Minggu ini kami dari tim penuntut umum sedang berupaya merampungkan berkas, sehingga kalau tidak ada hambatan maka kita segera limpahan ke Kupang,” jelas Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (15/10/2019).
Kasi Noven menuturkan, penetapan penahanan oleh Majelis Hakim Tipikor akan bersamaan dengan penetapan jadwal sidang.
Untuk memudahkan jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor nanti, kata Noven, pihaknya selaku tim penuntut umum akan memindahkan para tersangka ke Rutan Kupang.
“Kalau sudah dilimpahkan ke Tipikor, maka nanti penetapan hari sidang bersamaan dengan penahanan, sehingga untuk memudahkan jalannya persidangan, maka kami dari tim penuntut umum akan memindahkan para tersangka ke Rutan Kupang,” jelasnya.
Untuk diketahui, tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan embung di Desa Nimasi ditahan oleh Kejari TTU pada waktu yang berbeda.
Erwan Bitin Berek selaku kontraktor dan Primus Naben selaku PPK ditahan pada Senin, 07 Oktober 2019.
Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Proyek Embung Nimasi Ditahan Kejari TTU
Sementara Yohanes Olin selaku konsultan pengawas baru ditahan dua hari kemudian, tepatnya pada Rabu, 09 Oktober 2019.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba