Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejari TTU Segera Limpahkan Kasus Embung Nimasi ke Pengadilan Tipikor Kupang
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejari TTU Segera Limpahkan Kasus Embung Nimasi ke Pengadilan Tipikor Kupang

By Redaksi15 Oktober 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Senin, 07 Oktober 2019 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi proyek embung di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Para tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan Negara senilai Rp 146 juta itu di antaranya; Erwan Bitin Berek selaku kontraktor pelaksana, Primus Naben selaku PPK dan Yohanes Olin selaku konsultan pengawas.

Ketiga tersangka tersebut saat ini menjadi tahanan Kejari TTU. Mereka ditahan di Rutan Kefamenanu.

“Dalam Minggu ini kami dari tim penuntut umum sedang berupaya merampungkan berkas, sehingga kalau tidak ada hambatan maka kita segera limpahan ke Kupang,” jelas Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (15/10/2019).

Kasi Noven menuturkan, penetapan penahanan oleh Majelis Hakim Tipikor akan bersamaan dengan penetapan jadwal sidang.

Untuk memudahkan jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor nanti, kata Noven, pihaknya selaku tim penuntut umum akan memindahkan para tersangka ke Rutan Kupang.

“Kalau sudah dilimpahkan ke Tipikor, maka nanti penetapan hari sidang bersamaan dengan penahanan, sehingga untuk memudahkan jalannya persidangan, maka kami dari tim penuntut umum akan memindahkan para tersangka ke Rutan Kupang,” jelasnya.

Untuk diketahui, tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan embung di Desa Nimasi ditahan oleh Kejari TTU pada waktu yang berbeda.

Erwan Bitin Berek selaku kontraktor dan Primus Naben selaku PPK ditahan pada Senin, 07 Oktober 2019.

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Proyek Embung Nimasi Ditahan Kejari TTU

Sementara Yohanes Olin selaku konsultan pengawas baru ditahan dua hari kemudian, tepatnya pada Rabu, 09 Oktober 2019.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kejari TTU Proyek Embung Desa Nimasi TTU
Previous ArticlePemkab TTS Tetapkan Keracunan Massal di Kolbano Jadi KLB
Next Article IMPPAS Kupang Diskusi dengan BBKSDA NTT Bahas Soal Lok Pahar

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.