Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»TKW Asal Matim Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikannya
Human Trafficking NTT

TKW Asal Matim Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikannya

By Redaksi22 Oktober 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wira Labut, Ovan Wangkut dkk saat mengadvokasi Afra, TKW asal Matim yang diduga menjadi korban kekerasan oleh majikannya
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng,  Vox NTT – Afra Burga Ambul, tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Sita, Kecamatan Borong,  Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menjadi korban kekerasan dari majikannya FH di Jakarta sejak Juni 2011.

Pengacara Afra, Hipatios Wirawan Labut mengatakan kliennya telah menjadi korban kekerasan oleh majikanya. Korban dikekang  dan tidak diizinkan keluar rumah, serta tidak diperbolehkan menggunakan media komumikasi sepert handphone.

“Saudari Afra Burga Ambul menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh majikannya Freddy Burhan. Apa yang dilakukan oleh Freddy Burhan dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga (“KDRT”),” kata Hipatios usai melaporkan ke Polsek Cengkareng, Senin (21/10/2019) malam.

Karena itu, kata dia, pelaku disangkakan melanggar  UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT).

Ia menjelaskan, kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Hal ini bisa dilihat dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Hipatios menambahkan, berdasarkan keterangan saksi korban, tindakan kekerasan telah terjadi sejak 9 tahun yang lalu.

“Saudari Afra telah bekerja selama 9 tahun dan dia mengaku mendapat tindakan kekerasan dari majikannya. Namun, peristiwa itu tidak bisa dilaporkannya ke keluarga karena selama bekerja bersama majikannya dia tidak diperbolehkan menggunakan handphone,” jelas  Hipatios.

Selain itu, korban mengaku tidak pernah menerima gaji selama bekerja 9 tahun.

“Selama 9 tahun bekerja di rumah Freddy Burhan, saudari Afra kehilangan haknya untuk memperoleh upah hingga kasus kekerasan ini terjadi,” ujarnya.

Hipatios pun telah melaporkan kasus kekerasan ini ke Polsek Cengkareng. Saat ini pelaku telah ditahan selama 20 hari ke depan

Sementara itu, Ovan Wangkut Pemuda Manggarai yang terlibat mengurus korban di Polsek Cengkareng mengutuk tindakan pelaku.

“Tidak ada ruang kompromi bagi pelaku yang melakukan tindakan sewenang-wenang. Kami meminta pihak Kepolisian untuk mengusut kasus kekerasan yang menimpa Afra sampai tuntas,” ujarnya.

Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba

Human Trafficking Manggarai
Previous ArticleAlat Kelengkapan DPRD Malaka Terbentuk
Next Article Lukas Mere Resmi Dilantik Jadi Sekda Nagekeo

Related Posts

Kementerian HAM Gandeng Lembaga Vokasi di Sumba Cegah Perdagangan Orang

7 Juli 2026

Kementerian HAM dan KPAI Edukasi 200 Pelajar Sumba untuk Cegah TPPO dan Kekerasan Seksual

6 Juli 2026

Keuskupan Ruteng Wanti-wanti Dampak Tambang Mangan PT SJA di Reok

4 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.