Kefamenanu, Vox NTT-Kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Embung di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akan disidangkan di PN Tipikor Kupang pekan depan. Itu tepatnya pada Selasa (29/10/2019).
Kepastian waktu tersebut sesuai dengan ketetapan jadwal sidang yang ditetapkan Majelis Hakim PN Tipikor Kupang yang diterima oleh Kejaksaan Negeri TTU.
“Jadwalnya hari Selasa tanggal 29 (29 Oktober), itu agendanya pembacaan dakwaan,” jelas Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Rabu (23/10/2019).
Noven menuturkan para tersangka di antaranya Erwan Bitin Berek, Primus Naben dan Yohanes Olin telah dipindahkan dari Rutan Kefamenanu ke Kupang pada Rabu pagi.
Pemindahan para tersangka untuk memudahkan jalannya persidangan yang akan digelar di PN Tipikor Kupang.
“Pertimbangannya karena Pengadilan Tipikor ada di Kupang, sehingga untuk memudahkan persidangan, biar tidak jauh dari Kefa ke Kupang maka para tersangka kita pindahkan ke Kupang,” jelasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba