Betun, Vox NTT- Kepala Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Paulus Lau diduga menyiksa warganya bernama Noviana Baruk (16) dengan keji.
Tindakan ”main hakim” sendiri ini bermula ketika Noviana dituduh warga lain bernama Marince Molin telah mencuri cincinnya.
Tak hanya menuduh, Marince dikabarkan langsung melaporkannya ke Kades Paulus.
Kades Paulus selanjutnya langsung merespon dan menangkap Noviana. Setelah ditangkap, ia lalu mengikat tangan Noviana dengan tali nilon dan mengantungnya di kayu.
Berdasarkan video yang beredar di media sosial facebook, tak hanya diikat Noviana bahkan dipukul oleh Kades Paulus dan warga lainnya.
“Ini tindakan yang sangat tidak manusiawi oleh Kepala Desa (Babulu Selatan). Kami keluarga tidak terima dan akan mengambil jalur hukum. Orang ini (Kades Paulus) harus dihukum berat oleh aparat penegak hukum,” kata Son Koli paman dari Noviana kepada VoxNt.com melalui telepon, Minggu (27/10/2019).
Menurut Son, tindakan main hakim sendiri oleh oknum Kepala Desa dan para aparat
Desa Babulu Selatan ini terjadi pada 16 Oktober 2019 lalu.
Ia mengaku sudah melaporkan ulah Kades Paulus ke Polsek Kobalima. Namun sampai video penyiksaan ini beredar di media sosial belum ada tindakan dari pihak Kepolisian.
“Kami sudah melapor ke Polisi (Polsek Kobalima) tanggal 16 Oktober kemarin,” kata Son.
Kapolsek Kobalima AKP Marthen Pelokila membenarkan adanya laporan dari keluarga korban pada 16 Oktober 2019.
“Keluarga korban sudah melaporkan kejadian ini dan dari pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan,” katanya sebagaimana dilansir Kilastimor.com.
Menurut Kapolsek Marthen, keluarga korban meminta Polisi agar mengusut tuntas kasus ini karena dinilai tergolong persekusi.
Hingga kini kata dia, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan Polisi.
Persekusi, Tindakan Melawan Hukum
Praktisi hukum Wilfridus Son Lau menilai tindakan Kades Babulu Selatan ini adalah perbuatan main hakim sendiri atau persekusi.
Wilfridus menjelaskan persekusi adalah perbuatan melawan hukum sehingga dapat dipidana.
Terhadap pelaku persekusi dapat dijerat dengan beberapa pasal pidana yang diatur dalam KUHP. Itu antara lain Pasal 368, 170, 335, dan 351 KUHP.
” Perbuatan Kades Paulus Lau, adalah perbuatan barbar yang harus dihukum seberat-beratnya. Polisi harus segera tangkap dan tahan Kades Babulu Selatan, apalagi sudah ada laporan Polisi yang dibuat keluarga sejak tanggal 16 Oktober 2019. Polisi tidak boleh lamban dalam menangani tindakan persekusi ini sebab korbannya anak di bawah umur,” ujar pengacara alumnus Seminari Menengah Lalian ini.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kades Paulus belum berhasil dikonfirmasi. VoxNtt.com terus menghubunginya melalui telepon, namun nomornya tidak aktif.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba