Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Kades di Malaka Diduga Siksa Warganya dengan Keji
HEADLINE

Kades di Malaka Diduga Siksa Warganya dengan Keji

By Redaksi27 Oktober 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penyiksaan Noviana Baruk (16) yang diduga dilakukan oleh Kades Babulu Selatan Paulus Lau (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT- Kepala Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Paulus Lau diduga menyiksa warganya bernama Noviana Baruk (16) dengan keji.

Tindakan ”main hakim” sendiri ini bermula ketika Noviana dituduh warga lain bernama Marince Molin telah mencuri cincinnya.

Tak hanya menuduh, Marince dikabarkan langsung melaporkannya ke Kades Paulus.

Kades Paulus selanjutnya langsung merespon dan menangkap Noviana. Setelah ditangkap, ia lalu mengikat tangan Noviana dengan tali nilon dan mengantungnya di kayu.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial facebook, tak hanya diikat Noviana bahkan dipukul oleh Kades Paulus dan warga lainnya.

“Ini tindakan yang sangat tidak manusiawi oleh Kepala Desa (Babulu Selatan). Kami keluarga tidak terima dan akan mengambil jalur hukum. Orang ini (Kades Paulus) harus dihukum berat oleh aparat penegak hukum,” kata Son Koli paman dari Noviana kepada VoxNt.com melalui telepon, Minggu (27/10/2019).

Menurut Son, tindakan main hakim sendiri oleh oknum Kepala Desa dan para aparat
Desa Babulu Selatan ini terjadi pada 16 Oktober 2019 lalu.

Ia mengaku sudah melaporkan ulah Kades Paulus ke Polsek Kobalima. Namun sampai video penyiksaan ini beredar di media sosial belum ada tindakan dari pihak Kepolisian.

“Kami sudah melapor ke Polisi (Polsek Kobalima) tanggal 16 Oktober kemarin,” kata Son.

Kapolsek Kobalima AKP Marthen Pelokila membenarkan adanya laporan dari keluarga korban pada 16 Oktober 2019.

“Keluarga korban sudah melaporkan kejadian ini dan dari pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan,” katanya sebagaimana dilansir Kilastimor.com.

Menurut Kapolsek Marthen, keluarga korban meminta Polisi agar mengusut tuntas kasus ini karena dinilai tergolong persekusi.

Hingga kini kata dia, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan Polisi.

Persekusi, Tindakan Melawan Hukum

Praktisi hukum Wilfridus Son Lau menilai tindakan Kades Babulu Selatan ini adalah perbuatan main hakim sendiri atau persekusi.

Wilfridus menjelaskan persekusi adalah perbuatan melawan hukum sehingga dapat dipidana.

Terhadap pelaku persekusi dapat dijerat dengan beberapa pasal pidana yang diatur dalam KUHP. Itu antara lain Pasal 368, 170, 335, dan 351 KUHP.

” Perbuatan Kades Paulus Lau, adalah perbuatan barbar yang harus dihukum seberat-beratnya. Polisi harus segera tangkap dan tahan Kades Babulu Selatan, apalagi sudah ada laporan Polisi yang dibuat keluarga sejak tanggal 16 Oktober 2019. Polisi tidak boleh lamban dalam menangani tindakan persekusi ini sebab korbannya anak di bawah umur,” ujar pengacara alumnus Seminari Menengah Lalian ini.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kades Paulus belum berhasil dikonfirmasi. VoxNtt.com terus menghubunginya melalui telepon, namun nomornya tidak aktif.

Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba

Malaka
Previous ArticlePeringati Sumpah Pemuda, PMKRI Ruteng Tanam Pohon di Poco Nggolong Tede
Next Article Seorang Pria di TTU Tewas Ditikam Mertua

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.