Kefamenanu, Vox NTT-Aparat Kepolisian Sektor Miomafo Timur, Polres TTU melakukan penggerebekan aktivitas perjudian di desa Bitefa, Selasa (29/10/2019).
Penggerebekan aktivitas perjudian yang terjadi di salah satu rumah duka tersebut dipimpin langsung Kapolsek Miomafo Timur Ipda Gustaf Steven Ndun.
Kapolsek Miotim Ipda Gustaf Steven Ndun saat dihubungi VoxNtt.com, Rabu (30/10/2019), menuturkan pada Selasa malam pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di rumah duka di Desa Bitefa.
Sekitar pukul 00.15 Wita, jelas Gustaf, pihaknya mulai melakukan pengendapan di sekitar TKP.
“Saat kami bergerak ke TKP, ada beberapa ekor sapi yang berlari ke arah TKP sehingga para pemain dan bandar langsung melarikan diri,” tuturnya.
Ipda Gustaf menjelaskan, meski tidak berhasil menangkap para pemain dan bandar, namun pihaknya berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 2.085.000,00.
Selain itu pihak Polsek Miotim juga mengamankan 2 meja bola guling, 2 layar permainan dadu dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Masyarakat yang kita interogasi mengaku tidak mengenal para bandar tapi katanya dari Peboko,” ujarnya.
Ipda Gustaf pada kesempatan itu menuturkan penindakan yang dilakukan tersebut merupakan bukti jika pihaknya serius dalam upaya memberantas segala bentuk praktik perjudian.
Ipda Gustaf mengaku pihaknya juga melakukan upaya preventif.
Salah satunya dalam kegiatan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat yang digelar di Kantor Camat Miomafo Timur, Rabu (30/10/2019).
“Kebetulan siang tadi saat ada kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat di Kantor Camat Miomafo Timur kita juga memfokuskan pada praktik perjudian, ini salah satu bentuk upaya preventif yang kita lakukan,” jelasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba