Kefamenanu, Vox NTT-Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes akhirnya angkat bicara terkait selisih anggaran Rp 200 Miliar yang ditemukan DPRD dalam KUA PPAS tahun 2020.
Selisih anggaran dalam dokumen KUA PPAS APBD induk tahun 2020, diungkapkan oleh anggota DPRD TTU Carolus Sonbay dalam sidang III yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Senin (04/11/2019).
Hal itu menimbulkan perdebatan sengit hingga nyaris terjadi adu jotos antara Bupati Raymundus Sau Fernandes dan anggota DPRD Fabianus Alisiono.
Baca Juga: Perdebatkan Selisih Anggaran 200 M, Bupati dan DPRD TTU Nyaris Adu Jotos
Bupati Raymundus dalam konferensi pers yang digelar di ruang rapat bupati menuturkan, penyusunan KUA-PPAS APBD induk tahun 2020 berdasarkan pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Penyusunan RKPD berproses mulai dari musrembang di tingkat dusun, desa/kelurahan, kecamatan, forum OPD dan pokok pikiran DPRD.
Bupati Ray menuturkan, penyusunan KUA-PPAS yang dilakukan pemerintah tersebut sudah sesuai dengan yang diatur dalam pedoman penyusunan APBD tahun 2020, sebagaimana amanat Permendagri Nomor 33 tahun 2019.
“Setelah pokok pikiran DPRD disampaikan kemudian oleh pemerintah daerah harus menetapkan yang namanya RKPD dengan Perkada, apabila pemerintah daerah atau bupati tidak menetapkan Perkada untuk RKPD, maka diberikan sanksi penundaan pembayaran gaji bupati selama 6 bulan, itu aturannya jelas,” tutur Bupati TTU dua periode itu.
Bupati Ray menuturkan, KUA-PPAS tahun 2020 yang disusun sesuai pedoman penyusunan RAPBD tahun 2020, kemudian diajukan ke DPRD dan melalui proses pembahasan.
Setelah pembahasan dilakukan di badan anggaran dan ditetapkan dalam forum paripurna, kata dia, DPRD merombak sebagian usulan kegiatan yang diusulkan pemerintah daerah, mengubah volume, dan menambahkan program yang tidak termuat dalam RKPD.
“Maka pemerintah daerah tidak bisa mengikuti itu karena itu di luar ketentuan pemerintah yang menjadi petunjuk untuk menyusun KUA-PPAS karena RKPD itu terbentuk mulai dari musrembang dusun, desa, kecamatan, forum kabupaten melibatkan seluruh OPD kemudian pokok pikiran DPRD yang kemudian dirangkumkan dalam RKPD yang ditetapkan dalam peraturan kepala daerah dan kemudian dituangkan dalam KUA-PPAS,” ujar Ketua DPW NasDem Provinsi NTT itu.
Bupati Ray mengatakan, seperti yang termuat dalam PP Nomor 12 tahun 2019 Pasal 91, jelas bahwa dalam hal pemerintah daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA-PPAS paling lambat 6 minggu sejak rancangan diajukan ke DPRD, maka kepala daerah menyampaikan rancangan APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA-PPAS yang disusun bersama oleh kepala daerah dan DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Nanti untuk teknisnya akan dijelaskan oleh kaban BKA karena saat sidang saya tidak hadir,” jelasnya.
Bupati Ray menambahkan, laporan hasil kerja Banggar yang diserahkan kepada pemerintah juga hanya dalam bentuk draft tanpa ditandatangani.
Draft laporan hasil kerja Banggar yang diserahkan tersebut, jelasnya, oleh TAPD diabaikan karena meniadakan apa yang termuat di dalam RKPD.
“Proses penyusunan RKPD ini panjang karena mulai dari musrembang tingkat dusun sampai pada pokok pikiran DPRD, sehingga kalau dalam sidang DPRD melalui Banggar mereka merubah dan mengganti dengan program lainnya tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan oleh aturan, maka pemerintah daerah menyepakati kembali ke RKPD yang telah ditetapkan dengan Perkada itu,” tegasnya.
Bupati Ray menuturkan, lantaran laporan Banggar tersebut tidak sesuai dengan RKPD maka pada tanggal 16 Agustus 2019 pemerintah daerah menyampaikan surat pemberitahuan kepada DPRD.
Di dalam surat pemberitahuan secara jelas Pemda menyampaikan bahwa penyusunan RKPD telah melalui tahapan panjang mulai dari musrembang tingkat dusun hingga termuat juga pokok pikiran DPRD.
Sehingga RKPD yang telah ditetapkan tersebut bersifat final dan mengikat bagi semua pihak untuk dipergunakan pada tahapan selanjutnya.
Di dalam surat tersebut, jelasnya, juga sudah disampaikan bahwa beberapa program penting nasional seperti PKH dan pendidikan yang berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat telah dikeluarkan dan dicoret.
Sehingga untuk tetap menjaga konsistensi antara dokumen RKPD, KUA-PPAS dan RAPBD maka Pemerintah Kabupaten TTU tetap memasukkan kembali program dan kegiatan yang telah dikeluarkan oleh DPRD dalam sidang Banggar.
“Artinya kalau mereka (DPRD) mengatakan tidak ada pemberitahuan suratnya jelas ada pemberitahuan,” ujarnya sambil menunjukkan surat dimaksud.
Lebih jauh, Bupati Ray menuturkan, selisih anggaran senilai Rp 200 Miliar tersebut terjadi karena DPRD mengurangi dan menghilangkan program-program yang terdapat dalam RKPD.
Kemudian membagikan dana yang dipotong dari program yang diajukan pemerintah kepada program-program baru yang tidak sesuai dengan naskah KUA-PPAS yang diajukan pemerintah daerah.
“Oleh karena itu konsistensinya pemerintah daerah berjalan sesuai dengan dokumen yang sudah dihasilkan dan sudah ditetapkan,” tandasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba