Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pemkab Matim Dinilai Langgar UU Perlindungan Lingkungan Hidup
HUKUM DAN KEAMANAN

Pemkab Matim Dinilai Langgar UU Perlindungan Lingkungan Hidup

By Redaksi6 November 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bebarapa pohon mangrove sudah digusur (Foto: Sandy Hayon/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Pengamat hukum administrasi dan akademisi Undana Kupang Yohanes Tuan menilai Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Pemkab Matim) melanggar UU tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Hal itu terkait dengan penggusuran hutan mangrove demi membuka jalan lintas luar di Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong.

“Sepanjang izin belum keluar tidak boleh ada aktivitas di lapangan. Bisa dituntut secara perdata dan ganti rugi. Bisa juga pelanggaran pidana pengrusakan lingkungan,” ujar Yohanes di Kupang, Rabu (06/11/2019).

Ia kembali menegaskan, Pemkab Matim harus mendapatkan izin terlebih dahulu, sebelum melakukan aktivitas di lapangan.

Dan, menurut Yohanes salah satu persyaratan yang harus ada di balik proyek pembukaan jalan baru tersebut adalah Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“AMDAL menjadi persyaratan mutlak. Kalau izin tidak dilengkapi AMDAL, maka izin itu akan batal dengan sendirinya,” tegasnya.

Terpisah, Staf Media Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTT Dominikus Karangora menegaskan, kalau izin lingkungan tidak ada namun aktivitas sudah berjalan, maka hal tersebut jelas merupakan tindak pidana lingkungan.

“Sesuai dengan ketentuan pada UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup, itu pelanggaran,” tandasnya.

Dikabarkan sebelumnya, izin lingkungan terkait pembangunan jalan lingkar luar Kota Borong, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) sementara diproses.

Padahal, pembangunan jalan dengan nilai kontrak Rp 3.017.082.000,00 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) itu tengah dikerjakan oleh kontraktor CV Chavi Mitra.

Akibat pekerjaan itu pohon mangrove digusur dengan menggunakan alat berat. Ekosistem pelindung abrasi itu pun mulai layu lantaran akarnya sudah rusak dan dicabut. Ada pula beberapa di antaranya mulai mengering.

“Ini kan semua masih berproses adek (adik), masih berproses. Kita kan semua baru sidang, paket-paket yang namanya jalan masih proses semua di lingkungan hidup,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Matim, Yosep Marto saat dihubungi VoxNtt.com, Senin (28/10/2019) pagi, melalui sambungan telepon.

Menurut Marto semua pembangunan kalau berproses memang seperti itu.

“Tidak segampang yang kraeng (kamu) dorang pikirkan. Urus pembangunan republik ini. Misalnya Manggarai Timur ini dibentuk harus ada RT RW dulu kah? Baru bentuk Manggarai Timur. Kan begitu ase (adik) cara pandangnya,” ujarnya.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Kupang Matim
Previous ArticleJelang Hari Pahlawan, Siswa di Perbatasan Dibekali Wawasan Batas Negara
Next Article Dari Lagu Persija hingga Air Mata Pedagang di Festival Wonderful Indonesia

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.