Kefamenanu, Vox NTT- Dua Anggota DPRD TTU, masing-masing, Fabianus Alisiono dan Arifintus Talan diperiksa tim penyidik dari Polda NTT, Kamis (07/11/2019).
Keduanya diperiksa di ruang unit Tipikor Polres TTU.
Anggota DPRD TTU Fabianus Alisiono saat diwawancarai wartawan di sela-sela pemeriksaan mengaku keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai anggota badan anggaran (Banggar).
Politisi dari partai Gerindra tersebut mengaku diperiksa berkaitan dengan kisruh Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran (KUA- PPAS) Rancangan Anggaran dan Pendapatan Daerah (RAPBD) tahun 2020.
“Kita hanya memberikan keterangan sesuai apa adanya, sesuai dengan hasil pembahasan kita di Banggar dengan pemerintah,” jelas Legislator asal Dapil TTU 1 itu.
Fabianus mengaku tidak mengingat dengan pasti jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.
Namun begitu, pertanyaan yang diajukan hanya seputar tugas dan fungsi selaku anggota Banggar DPRD TTU.
Selain itu, pemeriksaan berkaitan dengan penyusunan KUA-PPAS tahun anggaran 2020 yang saat ini menjadi polemik.
“Pertanyaan seputar itu saja, karena ini kan masih pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) toh,” jelas Anggota DPRD TTU dua periode itu.
Kapolres TTU AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya tim dari Polda NTT yang memeriksa dua Anggota DPRD TTU.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan keterangan terkait dengan perdebatan saat sidang paripurna di gedung DPRD beberapa waktu lalu yang viral di media sosial.
“Kedatangan tim untuk mengumpulkan informasi dan klarifikasi terkait perdebatan yang sengit antar peserta rapat saat sidang paripurna di DPRD,” jelas AKBP Rishian.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba