Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Polres Mabar Amankan Pelaku Pencabulan Siswi 8 Tahun
NTT NEWS

Polres Mabar Amankan Pelaku Pencabulan Siswi 8 Tahun

By Redaksi7 November 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa Kusumowardono didampingi Kasat Reskrim Polres Mabar IPTU Ridwan saat memberikan keterangan kepada VoxNtt.com, Kamis (07/11/2019) (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat (Mabar) telah mengamankan RH oknum guru di salah satu sekolah di Kecamatan Macang Pacar, Kamis (07/11/2019).

“Kami sudah mengamankan pelakunya, kami sudah mendapatkan laporannya dan memeriksa beberapa orang saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut,” ungkap Kapolres Mabar AKBP Julisa Kusumowardono saat ditemui VoxNtt.com di Polres Mabar, Kamis (07/11/2019).

Julisa menjelaskan, pelaku sudah berada di Polres Mabar. Dia dianggap melakukan pelanggaran terhadap Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan penganti UU Nomor 1 perubahan 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada ayat (1). Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda 5 miliar rupiah.

Menurut Kapolres Julisa, pelaku juga akan dikenai UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada ayat (2). Ancaman hukuman ditambah atau diperberat sepertiga dari ayat (1), mengingat yang bersangkutan ini adalah tenaga pendidik.

Sebelumnya kata dia, Polisi sudah mengamankan pelaku di Polsek Macang Pacar. Kini, pelaku diamankan di Polres Mabar untuk kemudian dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleProyek Sumur Air di Lingko Lolok Sempat Terhenti Karena Kendala Teknis
Next Article Dua Anggota DPRD TTU Diperiksa Penyidik Polda NTT

Related Posts

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Anggota DPR RI Stevano Rizki Gerak Cepat Bawa Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Kuwus Barat

19 Agustus 2026
Terkini

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.