Mbay, Vox NTT- Susana Puskesmas Danga, di Kabupaten Nagekeo pada Kamis, 7 September 2019 pagi, tak seperti biasanya.
Ratusan orang berjubel di pelataran parkir puskesmas itu. Raut wajah mereka tampak sedih.
Setengah dari jumlah yang hadir saat itu meratap dengan air mata berderai. Beberapa di antaranya menangis histeris.
Di dalamnya, tepat di ruang Unit Gawat Darurat (UGD), terbaring tubuh seorang lelaki dan perempuan dengan kepala terikat perban medis dalam kondisi tanpa nyawa.
Kedua jasad itu diketahui bernama Damianus Doze (52) dan Paulina Rikes (50), sepasang suami istri asal Desa Tengatiba, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo. Keduanya memiliki lima orang anak.
Sesaat sebelum terbaring kaku tanpa napas di ruangan UGD itu, keduanya dilindas ban truk fuso. Ban truk mengoyak kepala pasutri itu dalam sekali gilasan.
Tragedi itu terjadi di wilayah Pisa, Kelurahan Dhawe, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, pada Kamis pagi sekitar pukul 06.20 Wita.
Adalah Petrus Gabhe (57), sopir dari truk Mitsubishi Fuso 220 PS dengan nomor polisi EB 8524 AM itu.
Kendaraan yang dikemudikan Petrus itu adalah sebelumnya disebut milik pengusaha bernama Budi, direktur PT Surya Agung Kencana atau (SAK).
Namun belakangan Polsek Aesesa menerangkan kendaraan itu milik PT. NJA Ende.
Kendaraan itu tengah mengangkut material pasir untuk mengerjakan proyek pembangunan jalan di Nangaroro senilai Rp 15 Miliar lebih.
Proyek tersebut milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nagekeo, di bawah pengawasan TP4D Kejaksaan Negeri Bajawa.
Ada Larangan
Sebenarnya, sebelum kepala Damianus dan Paulina remuk terlindas truk fuso, Budi Direktur PT SAK diduga sudah mengetahui larangan melintasi jalur jalan kelas III, seperti yang telah termaktub dalam UU Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.
Pada pasal 19 ayat (2) huruf C dalam Undang-undang itu, secara jelas diterangkan bahwa kendaraan dengan bobot dan muatan sumbu terberat di atas 8000 kilogram, dengan lebar melebihi 2.1 meter, tinggi 3,5 meter dan panjang melebihi 9 meter, memang dilarang untuk melintas di jalur jalan kelas III, seperti jalan arteri, jalan kolektor dan jalan lokal, serta jalan lingkungan.
Berdasarkan informasi dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Nagekeo, ruas jalan yang masuk dalam kategori jalan kelas III meliputi ruas jalan trans Aemali – Danga, jalan Raja – Maunori, jalan Nangaroro – Maunori, jalan Boawae – Piga (Kec. Soa/Ngada), jalan Rega – Sawu, jalan Rowa – Batas Ngada (Olabolo) jalan Roe – Malagaro dan jalan Ratedao – Watu Api.
Melalui surat edaran Bupati Nagekeo nomor 870/DISHUB-NGK/114/06/2018 tentang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas, telah disampaikan kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor dan para pengusaha.
Itu seperti, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Direktur PT Mbay Sarana Utama, Direktur PT Kencana Sakti Nusantara (KSN), Direktur CV Mbay Indah, pemilik kendaraan Toko Selera Baru dan Sinar Rembulan, Direktur PT Pesona Permai Indah (PPI), Rovinus Babo dan Yulius Sambu, termasuk Budi, Direktur PT SAK.
Oleh Dinas Perhubungan Nagekeo, nama Kapolsek Aesesa AKP Ahmad disebut juga turut hadir dalam rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan, terkait pembahasan UU Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Rapat koordinasi itu berlangsung di ruangan Asisten Pemerintahan dan Sosial Kabupaten Nagekeo pada 06 Juni 2018 lalu.
”Bila kejadian semacam ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan ada warga Nagekeo lainnya yang akan segera menyusul Damianus Doze dan Paulina Rikes,” ujar Ketua GMNI Nagekeo, Petrus FB Tenda.
Dalam urusan kewenangan, Dinas Perhubungan Kabupaten Nagekeo hanya sebatas menyiapkan fasilitas perlengkapan jalan, termasuk pemasangan rambu-rambu lalu lintas.
”Sedangkan untuk urusan penegakan aturan itu menjadi wewenang Kepolisian,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nagekeo, Alex Jata kepada VoxNtt.com, Kamis (07/11/2019).
Dalam penegakan aturan berlalu lintas, Polsek Aesesa sebenarnya mudah memantau dan mengetahui adanya pelanggaran lalu lintas.
Itu terutama terkait hilir mudiknya kendaraan berbobot besar yang akan dan telah melewati jalur larangan Aemali – Danga, seperti dalam ketentuan UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 itu.
Namun selama ini, berdasarkan pantauan VoxNtt.com, Polsek Aesesa diduga melakukan upaya pembiaran atas semua pelanggaran ketentuan itu.
Kasat Lantas Polres Ngada, Iptu Aulia Robby Kartika Putra, berjanji akan mengirim tambahan anggota Polantas ke Mbay. Hal itu dilakukan, jika memang dugaan pembiaran itu terjadi lantaran Polsek Aesesa mengalami kekurangan anggota Polantas.
Sementara itu, Kapolsek Aesesa AKP Ahmad mengatakan, sosialisasi yang pernah diselenggarakan Dinas Perhubungan Nagekeo bukan membahas soal kelas jalan, tetapi membahas tentang jembatan Ae Mau.
Kapolsek Ahmad juga mengaku baru mengetahui kalau di pintu masuk ruas jalan trans Danga-Aemali, telah terpasang rambu kelas jalan III C.
Untuk itu, lanjut Ahmad, Sabtu esok (9/11), Polsek Aesesa bersama pihak terkait akan segera melakukan razia lalu lintas di jalur itu.
Sedangkan, Direktur PT SAK Budi belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi melalui nomor teleponnya, namun hingga berita ini diturunkan tidak kunjung direspon.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba
Catatan redaksi: Judul tulisan telah direvisi berdasarkan pengajuan keberatan dari Polsek Aesesa. Judul sebelumnya yakni PT SAK dan Polsek Aesesa Diduga Punya Andil Atas Tewasnya Pasutri di Mbay.
Selain itu redaksi juga melakukan revisi terhadap beberapa isi berita sesuai yang disampaikan Polsek Aesesa.