Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres TTU Tetapkan Kades Kiusili Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres TTU Tetapkan Kades Kiusili Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan

By Redaksi8 November 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim polres TTU AKP Tatang Prajitno Panjaitan saat dikonfirmasi VoxNtt.com di ruang kerjanya, Jumat, 08 November 2019 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Kepolisian Resort TTU menetapkan Kepala Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, Melchianus Mikhael Kono sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan, Jumat (08/11/2019).

Selain Kades Melchianus, instansi yang dipimpin AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto tersebut juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni Jonisius Bana.

Kasus dugaan pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (07/11/2019), sekitar pukul 02.30 Wita. Itu terjadi pada acara pesta pernikahan salah satu warga desa setempat.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan penyidik dari Satuan Reskrim Polres TTU.

“Kepala Desa Kiusili kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Desa Kiusili kemarin malam,” kata Kasat Reskrim Polres TTU AKP Tatang Prajitno Panjaitan saat dikonfirmasi wartawan di Mapolres TTU, Jumat (08/11/2019).

AKP Tatang menuturkan, kejadian bermula dari adanya pesta pernikahan yang digelar di Desa Kiusili, Rabu (06/11/2019) malam.

Pengantin wanita berasal dari Desa Kiusili. Sementara mempelai pria berasal dari Kabupaten Malaka.

Lantaran sudah melewati pukul 24.00 Wita, anggota Kepolisian Resort TTU yang saat itu melakukan patroli dan mengingatkan agar acara tersebut segera dihentikan.

Namun ternyata peringatan tersebut tidak diindahkan dan acara tetap dilanjutkan.

“Sekitar pukul 02.30 Wita (Kamis dini hari) korban mengajak salah satu wanita di acara tersebut untuk berdansa, tapi wanita itu istrinya orang dan sedang hamil kemudian karena pelaku Jonisiu ini tidak terima lalu kemudian terjadi pengeroyokan tersebut,” jelasnya.

AKP Tatang menambahkan, dalam kasus tersebut, Kades Melchianus diketahui berperan sebagai provokator.

Sedangkan tersangka Jonisius sebagai orang yang pertama kali berkelahi dengan korban.

“Dia (Kepala Desa) yang memegang mick (pengeras suara) untuk memprovokasi agar massa mengepung dan melempari para korban,” ungkapnya.

AKP Tatang mengungkapkan, dalam kejadian tersebut, terdapat 1 orang korban yang mengalami luka yang cukup parah.

Sedangkan korban lainnya mengalami luka ringan.

Selain itu, jelasnya, terdapat anggota polisi yang juga dilempari batu oleh para terduga pelaku.

“Juga ada kaca mobil yang pecah karena dilempari batu,” pungkasnya.

Lebih jauh AKP Tatang mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah memburu beberapa pelaku lainnya.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Bikomi Selatan agar memberitahukan para terduga pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya agar menyerahkan diri guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

“Sesuai keterangan, katanya saat itu para pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras,” jelasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Kiusili Polres TTU TTU
Previous ArticleSatgas Pamtas RI-RDTL Yonif 132/BS, Gelar Olahraga Bersama
Next Article Di Balik Kecelakaan yang Menewaskan Pasutri di Mbay

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.