Kupang, Vox NTT-Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa enggara Timur (NTT) menangkap tiga orang pemakai narkotika jenis shabu-shabu.
Dua dari tiga pelaku ditangkap di kawasan pelabuhan Labuan Bajo Manggarai Barat NTT.
Jhoni Didok Kepala Bidang Rehabilitas BNN NTT didampingi Ajun Komisaris Yuliana Beribe menjabat PLT Kabid Pemberantasan BNNP NTT, Kamis (14/11/2019) di Kantor BNN NTT menyampaikan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika terjadi pada Juni 2019.
“BNN NTT oleh bidang pemberantasan melakukan penangkapan tiga orang tersangka, proses penyidikan, 21 Juni 2019,” jelas Jhony.
Menurut Yuliana Beribe, ketiga orang tersangka yang berhasil diamankan yakni TAT (36), asal Aimere dengan alamat sesuai SIM yakni di Jalan Ahmad Yani Ende.
MT, pekerjaan pengemudi, beralamat sesuai KTP dari Ende. Sedangkan tersangka lain berinisial SL (47), ibu rumah tangga.
“Barang bukti yakni shabu-shabu, satu bungkus rokok Sempoerna, tiga pipet kaca, Ponsel Nokia tipe 150 dan Ponsel Oppo,” jelas Yully.
Menurutnya, dua tersangka berinisial MT dan TAT diamankan di kawasan Pelabuhan laut Labuan Bajo, Manggarai Barat. Sedangkan SL, sebagai pemasok narkotika diringkus di Surabaya Jawa Timur.
“Kami melakukan penyerahan berkas tahap satu kepada jaksa penuntut umum, pada bulan September 2019 di P21. Penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin 19 Agustus 2019. Oleh hakim pengadilan labuan Bajo melakukan sidang Selasa 24/9 2019 di Pengadilan Labuan Bajo,” ujar Yully.
Ketiganya dipidana penjara dengan masing-masing, TAT pidana penjara 5 tahun, MT pidana penjara 6 tahun dan SL pidana penjara 7 tahun.
Menurut Yully, kronologis penagkapan yakni kejadian pada hari Jumat 21 Juni 2019 pukul 23.30 Wita.
“Kami melakukan penangkapan terhadap MT dan TAT, yang sementara berboncengan dengan menggunakan sepeda motor membawa serta shabu-shabu. Lalu ditangkap oleh petugas BNN NTT untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi terdapat ada tersangka lain yang sedang berada di luar NTT. Berkat kecekatan BNN bidang pemberantasan, melakukan pengejaran dan menangkap SL di Surabaya Jatim. TAT memesan barang kepada SL yang berada di Surabaya,” terang Yully.
Dijelaskan Yully, tersangka SL mengirim barang dari Surabaya dengan cara menitipkannya kepada MT yang adalah sopir truk pengangkut barang ekspedisi. MT kemudian menyerahkan barang kepada TAT di Labuan Bajo.
Dua tersangka TAT dan MT sebelumnya sudah pernah di pidana dengan kasus yang sama. “Barang bukti narkotika jenis shabu dibawa dari Surabaya Jawa Timur,” jelasnya.
Menurut Yully, target BNNP NTT bidang Pemberantasan delapan orang pemakai, sedangkan hingga September 2019 sebanyak delapan pemakai sudah berhasil dibekuk oleh BNN.
“Target kami sudah terlampaui per 21 September 2019. Kami tetap bekerja keras dengan kemampuan dan ilmu yang kami miliki, demi kinerja kami kepada lembaga BNN NTT,” ujarnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Boni J