Betun, Vox NTT- Pemerintah Kabupaten Malaka menanggapi kritikan Partai Gerindra yang disampaikan dalam pandangan umum fraksinya.
Kritikan tersebut terutama terkait perbedaan angka dari belanja daerah antara KUA-PPAS tahun 2020 dengan nota keuangan tentang RAPBD tahun 2020.
Pemkab Malaka menjelaskan, defisit anggaran terjadi sebagai konsekuensi atas penurunan pendapatan dana Bos tahun 2020.
Selain itu, ada peningkatan belanja untuk membiayai program dan kegiatan penting dan prioritas.
Menurut Pemkab Malaka, pemerintah daerah bersama DPRD tetap memperhatikan defisit anggaran dan mengawal seluruh proses pembahasan.
Pengawalan tentu saja dengan memperhatikan kewajiban defisit yang sejalan dengan kemampuan keuangan daerah dalam mekanisme sidang di dewan.
Pernyataan sanggahan Pemkab Malaka ini dibacakan dalam saat sidang di DPRD setempat, Kamis (14/11/2019).
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra DPRD Malaka menyoroti perbedaan angka dari belanja daerah antara KUA-PPAS tahun 2020 dengan nota keuangan tentang RAPBD tahun 2020.
Baca Juga: Fraksi Gerindra DPRD Malaka Nilai Defisit Anggaran Lampaui Batas Persentase
Hal itu disampaikan Fraksi Gerindra saat sidang pembacaan pandangan graksi-fraksi di Kantor DPRD Malaka, Rabu (13/11/2019).
Ketua Fraksi Partai Gerindra Beni Chandradinata menyatakan, hal ini wajib ditelusuri karena perbedaan nominal angka yang tidak sedikit.
Menurut dia, ada perbedaan yang sangat signifikan pada belanja daerah antara KUA-PPAS tahun 2020 sebesar Rp 843.648.526.640.
Sedangkan pada nota keuangan tentang RAPBD tahun 2020 sebesar Rp 892.130.896.231.
“Jadi, terdapat selisih yang sangat besar, yakni sebesar Rp 48.482.369.591. Ini jumlah yang sangat besar dan wajib ditelusuri,” ungkap Beni kepada VoxNtt.som, sesaat setelah sidang.
Sebagai wakil rakyat, Beni berharap pihak Pemda Malaka harus bertanggung jawab dengan selisih yang ada. Sehingga semuanya dapat terbuka dan terang untuk semua masyarakat Malaka.
“Kita tunggu esok tanggapan dari pihak Pemda terkait pemandangan dari kami Fraksi Gerindra,” kata Beni berharap.
Selain itu, Fraksi Partai Gerindra juga mempertanyakan defisit anggaran yang melampaui batas persentase defisit yang dibatasi cukup 3,5%.
“Dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 21.593.634.966 atau 2,6%, sedangkan pada Nota Keuangan sebesar Rp. 49.813.859.591 atau 5,9%. Ini sudah melampaui batas presentase defisit, yang mana batasnya hanya 3,5%,” ungkap Beni.
Menyikapi hal itu Fraksi Partai Gerindra memberikan solusi, agar menghemat anggaran sehingga bisa menutupi defisit yang ada.
Tetapi mengenai perbedaan angka dari belanja daerah pada KUA-PPAS tahun 2020 dengan nota keuangan tentang PAPBD tahun 2020, Fraksi Gerindra meminta agar Pemerintah Daerah menjelaskan secara keseluruhannya.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba