Kefamenanu, Vox NTT- Kresensius M.N.Sasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada program bedah rumah tidak layak huni (Berarti) di Dinas PRKPP Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dinilai sebagai penghambat pelaksanaan program tersebut di Desa Manamas, Kecamatan Naibenu.
Pasalnya, hingga saat ini Kresensius tak kunjung memberikan rekomendasi untuk pencairan dana tahap dua untuk kelanjutan program Berarti.
Rekomendasi dari Kresensius selaku PPK diperlukan untuk pencairan dana oleh Kelompok Pelaksana Swakelola (KPS), kemudian disetorkan ke suplayer selaku penyedia barang.
Padahal dana sebesar Rp 600 juta lebih tersebut telah disalurkan dari kas daerah ke rekening KPS program Berarti Desa Manamas sejak Rabu (20/11/2019).
“Dari keuangan sudah transfer ke rekening KPS sejak kemarin (Rabu) ini hari KPS mau lakukan pencairan, tapi PPK tidak mau memberikan rekomendasi makanya dana tidak jadi kita cairkan,” jelas Ketua KPS program Berarti di Desa Manamas Yeremias Bana saat diwawancarai VoxNtt.com di Kefamenanu, Kamis (21/11/2019).
Yeremias menuturkan, alasan PPK untuk tidak memberikan rekomendasi pencairan dana tahap dua tersebut yakni suplayer harus terlebih dahulu menurunkan seluruh material bahan bangunan di lokasi.
Apabila seluruh material sudah di lokasi, jelasnya, barulah PPK bersedia memberikan rekomendasi pencairan dana.
“Saat ini besi sudah ada 1400 staf yang kasih turun di lokasi, saya sudah sampaikan ke PPK kalau hari ini dana harus cair, karena itu dana masyarakat dari dinas tidak boleh intervensi, dari dinas itu hanya berikan rekomendasi kepada KPS untuk cairkan dana ke suplayer baru bisa bahan turun,” tuturnya.
Yeremias menjelaskan, tahun 2019 Desa Manamas mendapatkan jatah 64 unit rumah layak huni.
Progres pekerjaaan pembangunan rumah berkisar antara 40 persen hingga 60 persen.
“Mau lanjutkan pekerjaan tapi terhambat karena dana tahap dua belum cair,” ujarnya.
Yeremias mengaku kecewa dengan ulah dari PPK tersebut.
Sehingga ia berkeinginan untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai ketua KPS program Berarti Desa Manamas.
“Besok saya serahkan surat pengunduran diri ke dinas,” tegasnya.
Terpisah, PPK program Berarti pada dinas PRKPP kabupaten TTU Kresensius M.N Sasi saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui telepon membantah jika dirinya dinilai berupaya menghambat pelaksanaan program tersebut di Desa Manamas.
Namun begitu ia mengakui jika dirinya memang belum memberikan rekomendasi untuk pencairan dana tahap dua untuk Desa Manamas.
Hal itu lantaran sesuai Petunjuk Pelaksana (Juklak) yang termuat dalam Peraturan Bupati (Perbup), tegasnya, rekomendasi kepada KPS untuk melakukan pembayaran kepada suplayer baru bisa dilakukan apabila semua bahan sudah turun di lokasi.
“Tetapi kita pahami itu, mungkin suplayer mengalami kesulitan kita pahami itu, tetapi paling tidak bahan-bahan yang jumlahnya besar itu sudah harus turun sebagian besarlah maksud kita, jadi tidak ada niat untuk menghambat itu karena memang kita kerja sesuai ketentuan yang ada di petunjuknya,” jelasnya.
Kresensius pada kesempatan itu juga merespon berkaitan dengan rencana Ketua KPS program Berarti desa Manamas untuk mengundurkan diri. Ia mengatakan, hal tersebut bukan kewenangannya.
Namun begitu ia pun tidak melarang jika yang bersangkutan sudah tidak berniat lagi untuk melaksanakan tugas sebagai Ketua KPS.
“Itu dia (Ketua KPS) punya hak, kalau memang sudah merasa tidak nyaman dengan sistem kerja yang ada dan mau mengundurkan diri, saya tidak punya kewenangan untuk melarang, karena awalnya beliau terpilih sebagai ketua KPS juga atas keinginan sendiri,” pungkasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba