Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Wali Kota Kupang Imbau Warga Dukung GKH
Regional NTT

Wali Kota Kupang Imbau Warga Dukung GKH

By Redaksi21 November 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore (tengah baju batik)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk mendukung Gerakan Kupang Hijau (GKH) yang telah di-launching pada Sabtu (16/11/2019) lalu.

Imbauan tersebut berisi beberapa poin yang ditujukan kepada semua lapisan masyarakat.

Itu terdiri dari umat beragama, kepala sekolah/pimpinan perguruan tinggi, pelaku usaha, pimpinan BUMN/BUMD, bank, koperasi, pemilik hotel/penginapan, toko, dan perusahaan swasta.

Dalam surat imbauan tersebut, Jefri meminta setiap rumah tangga/keluarga/tempat ibadah/organisasi/universitas/komunitas/ badan usaha/perusahaan/toko/hotel, dan lain-lain yang berada di wilayah Kota Kupang untuk menanam minimal satu pohon.

Pohon itu tinggi minimal 1 sampai 1,5 meter, diameter batang 10-15 cm (untuk rumah tangga) atau pohon dengan tinggi 3,5 meter, diameter batang 35 cm (untuk organisasi/badan usaha/universitas) di halaman rumah/kantor/tempat usaha masing-masing.

Juga harus tetap memelihara tanaman/pohon yang sudah ditanam.

Pilihan jenis pohon yang ditanam harus adaptif terhadap cuaca dan cocok untuk program konservasi air.

Selanjutnya, setiap sekolah agar menanam anakan pohon di lingkungan masing- masing sebagai edukasi bagi anak-anak dalam menanamkan rasa cinta terhadap lingkungan.

Selain itu, setiap rumah tangga, tempat ibadah, perguruan tinggi, sekolah, tempat usaha, hotel, dan lain-lain yang berada di wilayah Kota Kupang agar membuat lubang peresapan (biopori)/sumur resapan/jebakan air (sesuai spesifikasi teknis terlampir), serta mulai melakukan penghematan air dalam aktivitas sehari-hari.

Ia juga meminta setiap individu, masyarakat/lembaga untuk mulai mengurangi pemakaian botol/kemasan/sedotan plastik sekali pakai.

Kemudian membawa botol/tempat makan, serta kantong/tas yang dapat dipakai berulang kali dalam aktivitas sehari-hari (berbelanja, bekerja, dan lain lain). Hal ini untuk mengurangi volume sampah plastik.

Selanjutnya, setiap tempat berbelanja (toko/kios/swalayan) mesti mendukung dan turut mengampanyekan upaya pemerintah guna mengedukasi masyarakat untuk mengurangi sampah plastik dengan menjual kantong plastik dengan harga minimum Rp 5.000/lembar.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Jefri Riwu Kore Kota Kupang
Previous ArticleBNN NTT Gelar Workshop Penggiat Antinarkoba
Next Article PPK Dinilai Menghambat Pelaksanaan Program Berarti di Desa Manamas TTU

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Palma Hill Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Anak di Kupang

15 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026
Terkini

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.