Mbay, Vox NTT- Sekretaris DPRD Nagekeo Syukur Abdulah Mane akhirnya angkat bicara menanggapai postingan pemilik akun Facebook Elang Merah.
Elang Merah dalam postingannya menyebut Sekretariat DPRD Nagekeo secara diam-diam telah kembali merekrut dua THL.
Kritikan Elang Merah tersebut diposting di Group Facebook Mbay Online pada 18 November 2019.
“ternyata 2 orang THL pramusaji yang ada disekwan DPRD memang benar adanya.. katanya perekrutannya hanya membantu melayani aksi teman-teman dari Rendu, kenyataannya sampai sekarang masih bekerja,, begitukah cara kalian menegakkan keadilan wahai para wakil rakyat?
Sementara ketidakadilan di depan mata, kalian lepas tumbuh subur?
sungguh terlaluuuuu” tulis Elang Merah.
Menanggapi hal itu, Sekwan Syukur mengatakan dua pegawai tersebut bukanlah THL, melainkan tenaga kerja untuk mengurus pekerjaan pramusaji dan cleaning service.
“Mereka ini bukan THL, tapi tenaga kerja yang saya butuh untuk meng-handle pekerjaan pramusaji dan cleaning service,” kata Syukur di ruang Sekretariat DPRD Nagekeo, Jumat (22/11/2019).
Ia menyatakan, keduanya memang merupakan pegawai rekrutmen yang diangkat berdasarkan perjanjian kontrak kerja sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
Keduanya adalah Veneranda L. Ule (42) dan Agustina F. Ngilo (39) yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kontrak kerja Nomor: 806/KEP/SETWAN-NGK/10/2019.
Dalam perjanjian kontak kerja, keduanya merupakan pramusaji dan cleaning service yang akan mengurusi sebelas jenis pekerjaan di DPRD Nagekeo.
Itu meliputi: 1. Menyapu dan mengepel ruang kantor.
2. Menyapu dan mengepel ruang paripurna DPRD.
3. Menyapu dan mengepel ruang pimpinan DPRD.
4. Membersihkan dan merapikan meja kursi dan komputer.
5. Membersihkan kaca bagian dalam dari luar.
6. Membersihkan sawang-sawang.
7. Membersihkan kamar mandi, WC dan mengecek air.
8. Membersihkan teras bagian depan dan samping.
9. Membuang sampah pada tempat sampah dan membakar sampah.
10. Menyiapkan dan melayani makan dan minum apabila dibutuhkan DPRD.
11. Membersihkan piring gelas cangkir dan meletakkan pada tempatnya.
Sekwan Syukur melanjutkan, untuk pembayaran upah, keduanya dibayar berdasarkan beban kerja dan lama waktu bekerja.
Ia mencontohkan bila ada sidang di DPRD hingga larut malam, maka kedua orang ini akan mendapat bayaran Rp 100 ribu per hari.
Namun bila tidak, mereka hanya dibayar Rp 50 ribu, per orang per hari.
“Pembayarannya sesuai dengan yang kita butuh, kapan dia kerja kita bayar, jadi upahnya sesuai hari kerja,” ungkapnya.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba